By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pemprov Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Advertorial > Pemprov Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan

Pemprov Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan

Redaksi
Redaksi
Published: 30 Maret 2022
Bagikan
Pemprov Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan

TANJUNG SELOR-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara (Kaltara) upayakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) meningkat. Hal ini dapat dilihat dari pemberlakuan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan ke dua (BBNKB II).

Hal ini berdasarkan diterbitkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pelaksana Tugas (Plt). Kepada Bapenda Kaltara, Sugiatsyah mengaku upaya yang dilakukan tersebut mendapatkan respon positif dari Gubernur Zainal A. Paliwang. Pembebasan BBNKB II juga menjadi bentuk perhatian pemerintah dalam membantu masyarakat di Kaltara.

“Jadi Pembebasan BBNKB II ini berlangsung selama enam bulan, itu dari tanggal 1 April sampai 30 September 2022 nanti,” ujar Sugiatsyah, Rabu (30/3/2022).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pemprov juga memberikan waktu untuk memudahkan kendaraan mutasi masuk Kaltara. Pasalnya, pemindahan berkas kendaraan luar daerah dapat memakan waktu hingga satu bulan lamanya. Dari pengamatan Bapenda Kaltara, sekitar 20 persen kendaraan yang berada di lima kabupaten/kota menggunakan plat luar daerah.

“Terlebih lagi untuk Kabupaten Nunukan, itu banyak,” sebut Sugiatsyah.

Selain itu, pembebasan BBNKB II di Kaltara juga berlaku untuk kendaraan dalam daerah yang belum melakukan balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, dan waris. Namun yang perlu menjadi perhatian, pembebasan ini tidak termasuk dalam Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Terkadang ada wajib pajak yang datang untuk ngurus itu semua karena dikira termasuk dalam pembebasan,” tutur Sugiats. Oleh karena itu ia berharap agar masyarakat dapat memahami dengan baik maksud dari pembebasan BBNKB II tersebut serta memanfaatkan momen ini dengan baik.

Sebelumnya, Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum menginstruksikan instansi teknis dapat melakukan kegiatan jemput bola guna menggenjot realisasi PAD sesuai dengan target yang telah ditetapkan. “Kita harus ‘jemput bola’, supaya realisasi pajak kita bisa terus meningkat. Potensi di Kaltara harus kita genjot untuk kepentingan PAD,”bebernya. (dkisp)

 

sumber foto : ilustrasi

Anda Mungkin Juga Menyukai

Motivasi Guru SMA 1 Sebuku, Wagub Minta Kepsek Segera Usulkan Kebutuhan Sekolah
Penyaluran Beasiswa Dilakukan dalam Waktu Dekat
Tanam Sawit Rakyat dan Integrasi Jagung, Gubernur Harap Petani Tak Andalkan Satu Komoditi
BUMDes Dapat Maksimalkan Potensi Desa
PLBN Labang Dapat Diakses Dua Jalur
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pemusnahan Barang Ilegal, Pemkot Tarakan Ungkap Komitmen Jaga Integritas Ekonomi
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Pimpin Jumpa Pagi, Tekankan Optimalisasi Aset dan Penyerapan Anggaran
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp653 Juta, Tegaskan Komitmen Lawan Peredaran Barang Terlarang
Berita Hukum & Kriminal Prov. Kaltara Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Hadiri Penutupan MTQ XXI Kecamatan Tarakan Barat
Pemkot Tarakan
3 November 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber