By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Kampung Satu Skip, Manager PLN Tarakan : Tidak Ada Kompensasi.
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Kampung Satu Skip, Manager PLN Tarakan : Tidak Ada Kompensasi.

Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Kampung Satu Skip, Manager PLN Tarakan : Tidak Ada Kompensasi.

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 7 September 2025
Bagikan
Ilustrasi : kWh Listrik

TARAKAN – Kerugian yang dialami masyarakat Kampung Satu Skip, yang diakibatkan pemadaman listrik selama 7 jam lebih menjadi sorotan. Diketahui, sebelumnya terjadi pemadaman listrik yang mengakibatkan beberapa usaha terganggu.

Perlu diketahui, Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan, yang berlaku secara nasional. Ini adalah peraturan yang mengatur tingkat mutu pelayanan listrik dari PT PLN (Persero) secara nasional, termasuk perhitungan dan pemberian kompensasi.

Manager PLN ULP Tarakan, Ghusaebi mengatakan PLN memiliki mekanisme kompensasi yang telah diatur pemerintah terkait pemadaman.

“Kami sangat memahami keresahan warga. Sesuai aturan, PLN memiliki mekanisme kompensasi yang diatur pemerintah terkait dengan pemadaman,” tuturnya pada Minggu (7/9/25).

Adapun kompensasi yang disebut, bila indikator mutu pelayanan tidak terpenuhi sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kompensasi tersebut dapat diberikan melalui pengurangan tagihan listrik atau penambahan token bagi pelanggan prabayar,” lanjutnya.

Untuk pengklaiman, kata Ghusaebi tidak perlu mengajukan klaim. Kompensasi yang diterima akan berjalan otomatis sesuai dengan regulasi pemerintah.

“Pelanggan tidak perlu mengajukan klaim, karena mekanisme kompensasi berjalan otomatis sesuai regulasi pemerintah,” katanya.

Kendati demikian, kejadian pemadaman listrik selama 7 jam, yang terjadi di wilayah kampung satu, tidak termasuk dalam ranah kompensasi. Ia mengatakan karena sifatnya pemadaman terencana.

“Iya bang, karena sifatnya pemadaman terencana (maintenance),” pungkasnya. (sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Gubernur Hadiri Pengarahan Presiden, Ini 3 Poin yang Disampaikan Presiden
Pengembangan SDM, Pemprov Kaltara dengan UT Sepakat Teken MoU
Gubernur Apresiasi Rangkaian KSF
Rapat Berlangsung Alot, Finalisasi Harga dan SOP Dilanjut Pagi Ini
Terapkan Sistem Baru, BPJS Bantah Adanya Penghapusan Kelas Layanan
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0

Berita Terbaru

Lakalantas di Kota Tarakan Menurun Drastis. Kasatlantas Polres Tarakan Imbau Keselamatan Berkendara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Herman Hamid : DPC Kota Tarakan Komitmen Mengawal Aspirasi Masyarakat
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Yansen : Partai Demokrat Komitmen untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Bangsa
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
Pemadaman Listrik di Kampung Satu. PLN Tarakan akan Evaluasi Penyebaran Informasi
Berita Peristiwa Prov. Kaltara Tarakan
7 September 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber