TARAKAN – Kerugian yang dialami masyarakat Kampung Satu Skip, yang diakibatkan pemadaman listrik selama 7 jam lebih menjadi sorotan. Diketahui, sebelumnya terjadi pemadaman listrik yang mengakibatkan beberapa usaha terganggu.
Perlu diketahui, Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan, yang berlaku secara nasional. Ini adalah peraturan yang mengatur tingkat mutu pelayanan listrik dari PT PLN (Persero) secara nasional, termasuk perhitungan dan pemberian kompensasi.
Manager PLN ULP Tarakan, Ghusaebi mengatakan PLN memiliki mekanisme kompensasi yang telah diatur pemerintah terkait pemadaman.
“Kami sangat memahami keresahan warga. Sesuai aturan, PLN memiliki mekanisme kompensasi yang diatur pemerintah terkait dengan pemadaman,” tuturnya pada Minggu (7/9/25).
Adapun kompensasi yang disebut, bila indikator mutu pelayanan tidak terpenuhi sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kompensasi tersebut dapat diberikan melalui pengurangan tagihan listrik atau penambahan token bagi pelanggan prabayar,” lanjutnya.
Untuk pengklaiman, kata Ghusaebi tidak perlu mengajukan klaim. Kompensasi yang diterima akan berjalan otomatis sesuai dengan regulasi pemerintah.
“Pelanggan tidak perlu mengajukan klaim, karena mekanisme kompensasi berjalan otomatis sesuai regulasi pemerintah,” katanya.
Kendati demikian, kejadian pemadaman listrik selama 7 jam, yang terjadi di wilayah kampung satu, tidak termasuk dalam ranah kompensasi. Ia mengatakan karena sifatnya pemadaman terencana.
“Iya bang, karena sifatnya pemadaman terencana (maintenance),” pungkasnya. (sdq)