TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara yang dipimpin Syamsuddin Arfah, resmi memulai pembahasan terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) pada Rabu (4/2/26). Dua raperda yang menjadi fokus adalah raperda inisiatif tentang perbukuan dan budaya literasi serta raperda prakarsa pemerintah mengenai pengarusutamaan gender.
Menurut Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah, rapat yang digelar Pansus bertujuan untuk menyamakan persepsi awal mengenai kedua raperda tersebut dengan menelaahnya dari tiga aspek utama: filosofis, yuridis, dan sosiologis. Ia menegaskan bahwa pada pertemuan awal ini pihaknya berhasil menyusun kerangka kerja pembahasan yang sistematis sehingga proses pembahasan dapat dimulai secara terstruktur.
“Kita bersyukur hari ini kita bisa melanjutkan rapat. Rapat ini terhadap dua raperda, alhamdulillah dari pertemuan ini kita bisa melakukan penyaman persepsi yang kita tinjau dari aspek filosofis, juridis, dan sosiologis,” ujar Syamsuddin Arfah.
Raperda perbukuan dan budaya literasi dirancang untuk memperkuat ekosistem perbukuan lokal dan mengembangkan budaya literasi di tingkat provinsi, langkah yang sejalan dengan inisiatif di beberapa daerah yang menetapkan perda serupa sebagai upaya menjaga keberadaan buku lokal, mendorong penerbitan daerah, dan meningkatkan akses bacaan bagi masyarakat.
Sementara itu, raperda tentang pengarusutamaan gender (PUG) difokuskan pada integrasi perspektif gender ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan publik di tingkat provinsi. Pengarusutamaan gender merupakan strategi yang sudah menjadi bagian dari kebijakan nasional dan diatur oleh pedoman teknis kementerian terkait, sehingga harmonisasi dengan peraturan dan pedoman tersebut menjadi langkah penting dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah.
Berdasarkan keterangan Syamsuddin, Pansus IV telah menyusun skedul pembahasan yang memuat beberapa tahapan penting, antara lain, Penyusunan naskah akademik dan kajian aspek filosofis, yuridis, serta sosiologis. Pelaksanaan studi tiru atau studi banding untuk mempelajari praktik daerah lain yang telah memiliki perda serupa. Proses harmonisasi produk hukum ke instansi terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan kantor/instansi hukum yang berwenang di bidang hukum dan HAM guna memastikan kesesuaian norma dan implementasi.
“Kemudian selanjutnya kita sudah juga menyusun skedul time kita ini, kita susun lengkap dan kita mulai pembahasan sejak hari ini,” pungkasnya.
Pansus IV menegaskan pembahasan akan berjalan bertahap dan melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk perangkat daerah, akademisi, komunitas perbukuan/literasi, organisasi perempuan, serta instansi yang menangani hak asasi dan regulasi hukum. Hasil kajian dan studi banding nantinya akan menjadi dasar harmonisasi naskah raperda sebelum diajukan ke tingkat pembahasan lebih lanjut di DPRD dan dikonsultasikan ke Kementerian/instansi pembina sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Dengan penyusunan skedul yang terperinci dan rencana harmonisasi ke instansi terkait, Pansus IV berharap kedua raperda ini akan dikaji secara matang sehingga lahir regulasi daerah yang kuat, aplikatif, dan selaras dengan kebijakan nasional. Ketua Pansus menutup pertemuan dengan menyatakan bahwa pembahasan resmi telah dimulai dan Pansus akan melaporkan perkembangan selanjutnya seiring rampungnya setiap tahapan kerja. (Sdq)




