TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara mendorong penguatan sumber daya manusia (SDM) masyarakat desa melalui regulasi pemberdayaan masyarakat desa yang tengah dibahas. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat desa memiliki kapasitas yang memadai, terutama dalam menghadapi keberadaan perusahaan di sekitar wilayah mereka.
Ketua Pansus III, Arming mengatakan, peningkatan kualitas SDM menjadi salah satu poin penting dalam rancangan peraturan daerah (perda) tersebut. Menurutnya, pemerintah desa perlu berperan aktif memberikan pelatihan dan edukasi kepada masyarakat agar memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
“Desa kita dorong bagaimana desa memberikan peningkatan sumber daya manusianya. Jadi ketika desa memberikan penawaran terhadap beberapa perusahaan yang ada, sumber daya yang ditawarkan juga betul-betul memenuhi syarat,” ujarnya, Kamis (5/3/26).
Ia menjelaskan, di Provinsi Kalimantan Utara terdapat ratusan desa yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan, khususnya di sektor perkebunan. Kondisi tersebut dinilai menjadi peluang bagi masyarakat desa untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi, asalkan didukung dengan kemampuan dan keterampilan yang memadai.
Selain itu, regulasi pemberdayaan masyarakat desa juga diharapkan mampu mendorong kerja sama yang lebih konstruktif antara desa dan perusahaan. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya menjadi penonton dalam aktivitas ekonomi di wilayahnya sendiri.
Arming menegaskan, peningkatan kapasitas masyarakat desa harus dilakukan secara terencana melalui pelatihan, edukasi, dan pembinaan yang difasilitasi oleh pemerintah desa. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat posisi desa dalam menjalin kemitraan dengan berbagai pihak. (Sdq)



