Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Niat Beli Molen, Residivis Malah Curi HP Abang Molennya
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Niat Beli Molen, Residivis Malah Curi HP Abang Molennya

Niat Beli Molen, Residivis Malah Curi HP Abang Molennya

Redaksi
Redaksi
Published: 7 April 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Niat Beli Molen, Residivis Malah Curi HP Abang Molennya
Bagikan

TARAKAN – Meski menyandang status residivis, namun hal itu tidak membuat SH bertaubat. Residivis kasus pencurian asal Sebengkok ini ditangkap jajaran Polres Kota Tarakan usai mencuri handphone (HP) milik pedagang pisang molen di Aki Balak, Tarakan.

Saat diwawancara, Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Aldi, kasus ini bermula saat pelaku bersama rekannya IN tengah membeli pisang molen pada Kamis 31 Maret 2022 pukul 19.00 Wita. Niat jahat para pelaku ini pun muncul saat melihat HP korban sedang dicharger.

“Teman SH yang berinisial IN yang mengajak korban berbicara, dan IN inilah yang pertama melihat handphone korban yang sedang dicharger,” terang Aldi, (07/04/2022).

Saat korban tengah melayani pembeli, lanjut Aldi, tersangka SH melancarkan aksinya mengambil HP tersebut, dan ketika itu langsung melarikan diri. Sadar melihat HP-nya hilang, korban bersama warga mengejar SH dan IN.

“Saat itu juga korban dibantu oleh warga mengejar kedua tersangka tersebut. Terjadilah aksi kejar-kejaran antar korban dan pelaku dijalan raya,” ungkapnya.

Bersama warga, korban berhasil menangkap tersangka SH di Jalan Cendrawasih Kelurahan Karang Anyar Pantai. Sayangnya, tersangka IN berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Tersangka SH kita amankan sekitar pukul 20.00 Wita, dan tidak sempat menjadi amukan massa, sementara IN ini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” tutur dia.

Adapun barang bukti yang disita oleh polisi berupa handphone milik korban. Rencananya handphone tersebut akan dijual oleh tersangka, ada juga barang bukti tas milik tersangka yang diamankan.

“Kedua pelaku ini merupakan residivis. IN kini masih berstatus DPO dan dilakukan penyelidikan,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SH kini disangkakan pasal 363 atau pasal 362 atau KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pasokan Cabai Terbatas, Inflasi Kaltara Naik ke 0,57%
Ekonomi
15 Mei 2026
SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Berita Bulungan Prov. Kaltara
13 Mei 2026
Akselerasi Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Unit Rumah Layak Huni di Tahun 2026
Ekonomi
7 Mei 2026
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Berita Bulungan Hukum & Kriminal Malinau Nunukan Prov. Kaltara Tana Tidung Tarakan
7 Mei 2026

Berita Terhangat

Hukum

PT Meris Abadi Jaya Siap Bayar Kompensasi Pekerja PHK

6 Mei 2026
Hukum

Selesaikan Polemik Ketenagakerjaan, Komisi I DPRD Tarakan Temui PT Meris

6 Mei 2026
Hukum

JPU Buka Suara Soal Nadiem Jalani Sidang dengan Infus di Tangan: Terdakwa Sehat, Tidak Diinfus

5 Mei 2026
Hukum

Mangkrak 5 Tahun, GAMKI Bulungan Desak KPK Usut Proyek Jembatan Apau Kayan

30 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?