By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Namanya Ada di Pusaran Korupsi Dana Hibah PT BKJ, Gubernur Kaltara Ikut Terlibat?
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Prov. Kaltara > Bulungan > Namanya Ada di Pusaran Korupsi Dana Hibah PT BKJ, Gubernur Kaltara Ikut Terlibat?

Namanya Ada di Pusaran Korupsi Dana Hibah PT BKJ, Gubernur Kaltara Ikut Terlibat?

Redaksi
Redaksi
Published: 6 Agustus 2025
Bagikan

TARAKAN – Kasus korupsi yang menjerat Direktur Utama PT Benuanta Kaltara Jaya (BKJ) Haeruddin Rauf memang sudah usai pada Juli 2024, tahun lalu. Mantan Ketua KNPI Nunukan itu juga sudah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara. Tidak hanya Haeruddin Rauf, almarhum mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Utara (Kaltara), Hamsi juga sudah divonis bersalah dan harus mendekam di penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Namun, putusan sidang tersebut tidak lantas membuat sejumlah pihak puas. Kasus ini diyakini masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Benarkah kasus ini hanya melibatkan Haeruddin Rauf dan Hamsi? Anak Hamsi, Tata memberikan pengakuan mengejutkan kepada infoindo.co.id belum lama ini.

“Kenapa hanya orangtua saya yang diproses hukum? Dalam fakta persidangan terungkap banyak pihak yang menerima aliran dana hibah itu. Kenapa mereka tidak diproses hukum?” ungkap Tata, Jumat 11 Juli 2025.

Dijelaskan Tata, fakta tersebut juga sudah diungkap dalam putusan hakim nomor : 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SMR terkait dugaan aliran dana hibah dari PT BKJ ke sejumlah pihak, bahkan dilengkapi dengan bukti yang dibeberkan di persidangan. Hamsi melalui pengacaranya kala itu juga menyatakan keberatan atas hasil sidang yang tidak menyeret nama Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A Paliwang.

“Gubernur telah menandatangani dan menerbitkan Surat Gubernur Kaltara kepada Direktur BUMD PT Benuanta Kaltara Jaya Nomor : 660/0851/DLH/GUB, tanggal 01 Maret 2021 perihal Penunjukan Unit Pengelola Fasilitas Pengelolaan Limbah B3 Wilayah Provinsi Kalimantan Utara,” ungkap Tata.

Surat ini, kata Tata, sangat jelas memberikan peluang hukum untuk menjerat orang nomor 1 di Kaltara tersebut. Tidak hanya itu, Zainal Arifin Paliwang sebagai Gubernur Kaltara juga mengeluarkan Keputusan Gubernur Kaltara Nomor: 188.44/K716/2021, tanggal 1 November 2021 tentang Pemberian Hibah Berupa Uang kepada Perseroan Terbatas Benuanta Kaltara Jaya sebagai Unit Pengelola Fasilitas Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Racun (B3) Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2021.

“Besarnya nilai anggaran hibah sebanyak Rp4 miliar yang ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang,” sebutnya.

Lebih jauh, kata Tata, keterlibatan gubernur juga diperkuat dengan keterangan ahli dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltara di persidangan. Gubernur Kaltara disebut tidak berhak dan tidak sah melakukan penunjukan dan pemberian hibah dana hibah ke PT BKJ selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Memang, papar Tata, saat kasus ini mencuat, ada upaya pengembalian dana yang tercatat sebagai kerugian keuangan negara dari pihak terkait. Namun, tegas Tata, hal itu harusnya tidak lantas menghapus unsur pidana korupsi yang telah terjadi. Bahkan, dalam kasus korupsi ini, sejumlah nama penerima aliran dana telah disebutkan, salah satunya adalah Kano Sulendra Lubis, yang disebut menerima uang sebesar Rp800 juta dari PT BKJ.

“Setelah dana hibah itu cair, langsung diserahkan kepada Kano Sulendra Lubis sebesar 20 persen, yaitu Rp800 juta. Dana itu yang harus ditelusuri juga, apakah hanya digunakan oleh Kano Sulendra Lubis atau ada pihak lain yang menerima?” jelas Tata.

Justru yang terjadi, katanya, pihak-pihak yang telah disebutkan namanya tidak diproses hukum dan dibiarkan menghirup udara bebas di atas penderitaan orang tuanya. Ya, Hamsi dikabarkan meninggal dunia usai vonis yang dinilai tak berdasar itu. Tata juga yakin, ayahnya bukanlah pelaku utama dan juga bukanlah pihak yang harus menanggung semua kasus korupsi ini.

“Coba dilihat dan perhatikan prosesnya. Dugaan tindak pidana korupsi diawali dengan adanya surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Kemudian, ditindak lanjutilah surat itu oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (dengan) mengadakan rapat, (pada bulan) Februari 2021 dalam rangka pembahasan PT Benuanta Kaltara Jaya yang akan ditunjuk sebagai Unit Pengelola Fasilitas Pengelolaan Limbah B3 di Ruang Rapat Gubernur Kaltara,” ungkap Tata.

Dalam rapat yang dipimpin Gubernur Kaltara itu, lanjut Tata, hadir seluruh pihak terkait, seperti Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kaltara Obed Daniel, Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bastian Lubis, Direktur PT BKJ Haeruddin Rauf, Komisaris PT BKJ Arif Jauhar Tantowi, Kepala Biro Ekonomi Kaltara Rohadi, Plt. Kepala BPKAD Kaltara Nurdin. Rapat yang berlangsung sangat serius itu juga dihadiri Hamsi.

“Orangtua saya (Hamsi) pada saat rapat itu hadir, tapi hanya mendampingi kepala dinas (Obed Daniel),” terangnya.

Dalam rapat itu, disimpulkan bahwa PT BKJ ditunjuk sebagai Unit Pengelola Fasilitas Pengelolaan Limbah B3 Kaltara dan diberikan dukungan anggaran dalam bentuk hibah. “Tidak ada sanggahan atau keberatan, karena sudah merupakan keinginan gubernur,” ungkap Tata.

Usai lahirnya keputusan rapat tersebut, Plt DLH Kaltara Obed Daniel mengirimkan surat ke Direktur PT BKJ bernomor : 660/060.1/BID-II/DLH, Tanggal 19 Februari 2021. Isinya, perihal permohonan dukungan dan komitmen sebagai pengelola fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun Provinsi Kalimantan Utara. Bulan berikutnya, dijelaskan Tata, diterbitkan Surat Gubernur Kaltara Nomor : 660/0851/DLH/GUB, tanggal 01 Maret 2021 perihal Penunjukan Unit Pengelola Fasilitas Pengelolaan Limbah B3 Wilayah Provinsi Kalimantan Utara, yang ditandatangani oleh Gubernur Kaltara pak Zainal A Paliwang.

“Nah berdasarkan surat itu, PT Benuanta Kaltara Jaya mengajukan proposal kepada Gubernur Kalimantan Utara melalui surat Nomor 002/Dir/BKJ/III/2021 tanggal 02 Maret 2021 perihal Permohonan Dana untuk pemenuhan kebutuhan persiapan pengelolaan Insinerator Limbah B3 sebesar Rp 4.318.650.000 dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang disusun oleh PT. Benuanta Kaltara Jaya,” jelasnya.

Tak lama, Gubernur Kalimantan Utara melalui surat Nomor : 821/711/2-BKD, Tanggal 10 Agustus 2021 menunjuk Hamsi sebagai Plt Kepala DLH Kaltara, disamping jabatannya sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kaltara. “Jadi, semuanya sudah diputuskan sebelum almarhum bapak Hamsi menduduki jabatan Plt DLH Kaltara. Ini kan sudah jelas dan terang. Setelah semuanya itu (keputusan) barulah kemudian orangtua saya ditunjuk untuk menjalankan keputusan gubernur,” jelasnya.

Media ini pun berusaha menghubungi Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang untuk memberikan klarifikasinya baik melalui pesan singkat, hingga mengirimkan surat resmi ke Pemprov Kaltara. Namun hingga saat ini, Zainal belum memberikan pernyataannya terkait namanya yang muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga putusan sidang ini. (bar)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Tegaskan Seluruh Lansia di Tarakan Dapatkan Jaminan Sosial
Gubernur Pacu Aksi Semangat Api Bela Negara dengan ‘Besipida Sihat’
Setelah Lama Buron, Akhirnya JA Diamankan Polisi
Rusak sejak Lama, Pemkot Rencana Lakukan Renovasi Pada Masjid Baitul Izzah ?
Diusir Dari Hanggar Bandara RA Bessing Malinau, Kuasa Hukum Susi Air Bilang Begini
Bagaimana menurutmu ?
Love1
Sad0
Happy2
Sleepy0
Angry1
Dead0
Wink1

Berita Terbaru

Lakalantas di Kota Tarakan Menurun Drastis. Kasatlantas Polres Tarakan Imbau Keselamatan Berkendara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Herman Hamid : DPC Kota Tarakan Komitmen Mengawal Aspirasi Masyarakat
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Yansen : Partai Demokrat Komitmen untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Bangsa
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Kampung Satu Skip, Manager PLN Tarakan : Tidak Ada Kompensasi.
Berita Ekonomi Energi Prov. Kaltara Tarakan
7 September 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber