By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Mulai April Pelanggan PGN Dibebankan PPN 11 Persen
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Ekonomi > Mulai April Pelanggan PGN Dibebankan PPN 11 Persen

Mulai April Pelanggan PGN Dibebankan PPN 11 Persen

Redaksi
Redaksi
Published: 7 Maret 2022
Bagikan
Mulai April Pelanggan PGN Dibebankan PPN 11 Persen

TARAKAN – Mulai April mendatang Perusahaan Gas Negara (PGN) mulai membebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan besaran 11 persen. Hal itu sebagai pelaksanaan dari Undang undang No. 7 Tahun 2021, tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Saat diwawancara, Sales and Customer Management and Technical Service Area Tarakan, Hendy Prima Kurniawan menuturkan, nantinya, tagihan atas pemakaian gas pelanggan periode Maret 2022 yang ditagihkan pada bulan April 2022 akan dan seterusnya akan dikenakan PPN. Sebagai pengusaha kena pajak, PGN akan melakukan pemungutan PPN bersamaan dengan tagihan pemakaian gas bumi pelanggan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Undang undang No. 7 Tahun 2021 ini sudah terbit sejak 29 Oktober tahun lalu.
Undang- undang ini, mengubah ketentuan undang- undang PPN dengan menghapus kelompok barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Termasuk gas bumi, sebagai barang tertentu yang tidak dikenai PPN,”ujarnya, (06/03/2022).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sehngga, dengan berlakunya ketentuan tersebut, maka gas bumi menjadi jenis barang kena pajak yang penyerahannya dikenakan PPN. Selanjutnya, PPN terutang saat penyerahan, diberlakukan saat penerbitan tagihan.

“Nilai PPN dihitung dengan tarif 11 persen dari harga jual. Jadi, nilai tagihan pemakaian gas bumi dan tagihan lainnya sehubungan dengan penyerahan gas bumi ke pelanggan,” terangnya.

Lanjutnya, pengaturan dimaksudkan untuk perluasan basis PPN dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, asas kemanfaatan. Khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional.

“Ini berlaku untuk semua pelanggan yang menggunakan gas bumi. Mulai dari pelanggan kecil, pelanggan rumah tangga maupun pelanggan industri dan komersial termasuk pelanggan harga gas bumi tertentu. Tidak ada perubahan pelayanan kepada pelanggan, tetap sama. Penambahan PPN, misalnya tagihan Rp100.000 ditambah PPN berarti jadi Rp111.000,” tutupnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Luhut Panjaitan Kunjungi Provinsi Kaltara
Rismanto Soroti Investasi Daerah, Dorong Pemerataan Pembangunan
Warga Kampung Baru Gelar Silaturahmi Bahas Keamanan dan Sengketa Lahan HGU
Ketua PKK Tana Tidung Bangga Sajian Kumpol Tercatat Rekor Muri
Potensi Pengguna Asuransi Di Kaltara Dinilai Cukup Besar
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Penumpang Pelabuhan Lonjak Tajam Selama Ops Ketupat Kayan 2026
Kaltara
27 Maret 2026
Arus Balik Lebaran di Bandara Juwata Tarakan Diprediksi Meningkat pada Sabtu dan Minggu
Berita Prov. Kaltara Tarakan
27 Maret 2026
Indonesia–Malaysia Perkuat Komitmen: Kaltimtara Beraksi #2 Jadi Tonggak Kolaborasi Pemuda Lintas Negara
Berita Internasional Nasional Prov. Kaltara
25 Maret 2026
Jufri Budiman Dorong Penguatan Peternakan Ayam Petelur Lokal di Kaltara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
25 Maret 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber