By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Mengabdi Selama 10 Tahun, 20 Tahun dan 30 Tahun, ASN akan Diberi Penghargaan
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > BKD (Badan Kepegawaian Daerah) > Mengabdi Selama 10 Tahun, 20 Tahun dan 30 Tahun, ASN akan Diberi Penghargaan

Mengabdi Selama 10 Tahun, 20 Tahun dan 30 Tahun, ASN akan Diberi Penghargaan

Redaksi
Redaksi
Published: 17 Juli 2023
Bagikan

TANJUNG SELOR – Pemprov Kaltara kembali akan memberikan penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam hal ini adalah Satyalancana Karya Satya.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, Andi Amriampa melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai, Marmo mengatakan, pemberian Satyalancana Karya Satya ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Mereka yang diberikan penghargaan tanda kehormatan ini adalah ASN yang menunjukan kesetiaan, pengabdian, kejujuran dan kedisiplinan dalam bertugas,” ucapnya, Selasa 27 Juni 2023.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Selain itu, kata Marmo pemberian tanda kehormatan tersebut juga karena ASN ini memiliki prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

“Hanya saja kami masih melakukan pendataan, setelah itu dilakukan pengusulan ke pusat,” paparnya.

Lanjutnya, permintaan data ASN yang sudah masuk masa kerja 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD) telah dilakukan melalui surat.

“Sekarang lebih mudah karena sudah lewat online, surat sudah kita berikan ke masing-masing OPD,” pungkasnya. (adv)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Gubernur Kaltara Sambangi Siswa Asal Indonesia di Tawau
Gubernur Harap HIPMI Kaltara Jadi Pilar Perekonomian Masyarakat
Tidak Ada Perubahan Penempatan PPPK Guru Hasil Seleksi Panselda
Gubernur Zainal Paliwang Raih Penghargaan Apresiasi Tokoh Indonesia
Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara
TAGGED:gubernur kaltaraPemprov kaltarazainal a paliwang
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Penumpang Pelabuhan Lonjak Tajam Selama Ops Ketupat Kayan 2026
Kaltara
27 Maret 2026
Arus Balik Lebaran di Bandara Juwata Tarakan Diprediksi Meningkat pada Sabtu dan Minggu
Berita Prov. Kaltara Tarakan
27 Maret 2026
Indonesia–Malaysia Perkuat Komitmen: Kaltimtara Beraksi #2 Jadi Tonggak Kolaborasi Pemuda Lintas Negara
Berita Internasional Nasional Prov. Kaltara
25 Maret 2026
Jufri Budiman Dorong Penguatan Peternakan Ayam Petelur Lokal di Kaltara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
25 Maret 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber