By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Mengabdi Selama 10 Tahun, 20 Tahun dan 30 Tahun, ASN akan Diberi Penghargaan
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > BKD (Badan Kepegawaian Daerah) > Mengabdi Selama 10 Tahun, 20 Tahun dan 30 Tahun, ASN akan Diberi Penghargaan

Mengabdi Selama 10 Tahun, 20 Tahun dan 30 Tahun, ASN akan Diberi Penghargaan

Redaksi
Redaksi
Published: 17 Juli 2023
Bagikan

TANJUNG SELOR – Pemprov Kaltara kembali akan memberikan penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam hal ini adalah Satyalancana Karya Satya.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, Andi Amriampa melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai, Marmo mengatakan, pemberian Satyalancana Karya Satya ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Mereka yang diberikan penghargaan tanda kehormatan ini adalah ASN yang menunjukan kesetiaan, pengabdian, kejujuran dan kedisiplinan dalam bertugas,” ucapnya, Selasa 27 Juni 2023.

Selain itu, kata Marmo pemberian tanda kehormatan tersebut juga karena ASN ini memiliki prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Hanya saja kami masih melakukan pendataan, setelah itu dilakukan pengusulan ke pusat,” paparnya.

Lanjutnya, permintaan data ASN yang sudah masuk masa kerja 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD) telah dilakukan melalui surat.

“Sekarang lebih mudah karena sudah lewat online, surat sudah kita berikan ke masing-masing OPD,” pungkasnya. (adv)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Ini Skill yang Harus Dimiliki ASN
Tri Suswati Tito Karnavian Puji Pencapaian Pemprov dan Kinerja PKK
Pemprov Kaltara Raih Penghargaan Indonesia Awards 2023 untuk Inovasi “Si Payung Emak KU”
Pemerintah Pusat Kucurkan Rp9,68 Miliar untuk Rusun Ponpes As’adiyah
Kaltara Tawarkan Proyek Investasi Sebesar Rp 10 Triliun ke Investor
TAGGED:gubernur kaltaraPemprov kaltarazainal a paliwang
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pemusnahan Barang Ilegal, Pemkot Tarakan Ungkap Komitmen Jaga Integritas Ekonomi
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Pimpin Jumpa Pagi, Tekankan Optimalisasi Aset dan Penyerapan Anggaran
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp653 Juta, Tegaskan Komitmen Lawan Peredaran Barang Terlarang
Berita Hukum & Kriminal Prov. Kaltara Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Hadiri Penutupan MTQ XXI Kecamatan Tarakan Barat
Pemkot Tarakan
3 November 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber