By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Masyarakat Diminta Gunakan Masker Label SNI atau Kain Dua Lapis
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Nasional > Masyarakat Diminta Gunakan Masker Label SNI atau Kain Dua Lapis

Masyarakat Diminta Gunakan Masker Label SNI atau Kain Dua Lapis

Redaksi
Redaksi
Published: 7 Oktober 2020
Bagikan

JAKARTA – Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nasrudin Irawan mengimbau agar masyarakat selektif memilih dan menggunakan masker dengan benar untuk mencegah penularan COVID-19.

“Kalau sudah ada masker bertanda SNI (Standar Nasional Indonesia) itu yang dipakai. Apabila belum ada dan tidak menemukan masker ber-SNI, gunakan masker kain minimal dua lapis, cari yang lapis dalam dan luar berbeda bahan agar ketika dilepas dan dipakai lagi tidak terbalik,” kata Nasrudin saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Disebutkan, ada tiga jenis masker yang digunakan sesuai tingkat risikonya yaitu masker N95 digunakan di lingkungan risiko tinggi, misal saat sedang merawat pasien COVID-19. Masker medis digunakan di lingkungan risiko sedang, misal dokter bedah dan timnya ketika melakukan tindakan operasi pasien. Masker dari kain digunakan di lingkungan risiko rendah, misal di tempat umum.

BACA JUGA : Demo Menolak UU Omnibulaw Cipta Lapangan Kerja

Masyarakat bisa menguji apakah masker kain tersebut bisa untuk mematikan lilin ketika menghembuskan nafas melalui masker. Jika bisa maka bisa ditambah lapis tisu. Apabila yang dimiliki masker kain satu lapis, maka digunakan rangkap.

Masker kain bisa berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar, antara lain untuk mencegah percikan saluran nafas (droplet) mengenai orang lain.

“Jangan bertukar masker dengan orang lain, bila perlu diberi nama, minimal punya tiga masker untuk cadangan,” ujar Nasrudin.

BACA JUGA : 4 Orang Terluka Saat Unjuk Rasa Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

Nasrudin mengatakan masyarakat harus menghindari celah antara wajah dan masker ketika dipakai. Ketika lembab atau basah, maka masker harus segera diganti.

Penggunaan masker yang benar adalah menutup daerah mulut dan hidung dimana bagian pinggir masker dapat rapat menempel kulit permukaan wajah, sehingga udara keluar dan masuk hidung melalui permukaan masker, tidak melalui sela-sela antara masker dan kulit.

Nasrudin mengatakan bernafas lebih dalam lebih bagus karena pertukaran oksigen melalui masker akan lebih banyak, apabila bernafas pendek-pendek maka udara yang dihembuskan dari hidung belum keluar masker bisa ditarik pernafasan lagi sehingga oksigen yang diperoleh kurang optimal.

BSN telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain yang di dalamnya ada pengaturan tentang sejumlah hal diantaranya cara mencuci masker kain.

Cara mencuci masker kain tersebut adalah cuci tangan dulu dengan sabun dan air mengalir, rendam masker kain ke air deterjen 10 menit, tekan masker lembut dengan tangan jangan dikucek, bilas masker dengan air yang mengalir, serta jemur masker di cahaya matahari, udara panas, dan ventilasi udara bagus.

SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali.

Dalam SNI 8914:2020, masker kain di bagi ke dalam tiga tipe, yaitu tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel. Adapun, pengujian yang dilakukan, diantaranya uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648; uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian Zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri. (sha)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Pemerintah Butuh Kritik yang Pedas dan Keras
KPK Amankan 25 Orang, OTT Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Kereta Api Trans Sulawesi
Prabowo Sebut Kerusuhan Demo UU Ciptaker Ditunggangi Asing
Evi Novida Ginting Resmi Menjabat Kembali Komisioner KPU RI
Empat Arahan Presiden Jokowi dalam Konsolidasi Nasional Bawaslu
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lakalantas di Kota Tarakan Menurun Drastis. Kasatlantas Polres Tarakan Imbau Keselamatan Berkendara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Herman Hamid : DPC Kota Tarakan Komitmen Mengawal Aspirasi Masyarakat
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Yansen : Partai Demokrat Komitmen untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Bangsa
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Kampung Satu Skip, Manager PLN Tarakan : Tidak Ada Kompensasi.
Berita Ekonomi Energi Prov. Kaltara Tarakan
7 September 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber