By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : KSPI Ajukan Permohonan “Legislative Review” UU Cipta Kerja ke DPR
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Nasional > KSPI Ajukan Permohonan “Legislative Review” UU Cipta Kerja ke DPR

KSPI Ajukan Permohonan “Legislative Review” UU Cipta Kerja ke DPR

Redaksi
Redaksi
Published: 22 Oktober 2020
Bagikan

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengirimkan surat ke sembilan fraksi di DPR RI guna mengajukan permohonan pengujian legislatif atau legislative review terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“Sudah kami kirim surat resmi KSPI kepada sembilan fraksi di DPR RI dengan tembusan ke pimpinan DPR, MPR, DPD dan 575 anggota DPR RI. Isi surat itu adalah tentang permohonan buruh meminta kepada anggota DPR RI melalui fraksi agar melakukan legislative review,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta pada Rabu (21/10/2020).

Menurut dia, surat pengajuan permohonan legislative review UU Cipta Kerja sudah disampaikan ke fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP di DPR dan diterima pada 20 Oktober 2020.

Baca juga : Riset: Nilai Rapor Kinerja Pemerintahan Jokowi capai 76

Baca juga : Riset : Pandemi Mempercepat Perubahan Tenaga Manusia ke Robot

KSPI meminta DPR melakukan legislative review karena Omnibus Law UU Cipta Kerja telah mendapatkan penolakan keras dari masyarakat luas, bukan hanya dari kalangan pekerja.

“Oleh karena itu DPR harus mengambil sikap untuk melakukan legislative review,” kata Said.

Said mengatakan bahwa KSPI mendorong Fraksi PKS dan Demokrat, yang menyatakan tidak menyetujui pengesahan UU Cipta Kerja, berinisiatif mendorong legislative review dan pembatalan undang-undang.

KSPI dan serikat buruh lainnya berencana mengadakan aksi nasional saat DPR melakukan sidang paripurna pertama awal November 2020. Para pekerja berencana menggelar aksi di depan gedung DPR di Jakarta dan kantor-kantor DPRD di provinsi. (ant/ny)

Anda Mungkin Juga Menyukai

PLN Perpanjang Program Diskon
Kepergok Selingkuh dan Seret Istri dengan Mobil, JAK Minta Maaf
Pemkot Tarakan Dinilai Belum Siap, DPRD Tegaskan Tunda Belajar Tatap Muka
Bulog Serap 1,3 Juta Ton Beras Periode April 2025
Analis: Presiden Disuntik Vaksin akan Bangun Kepercayaan Masyarakat
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lakalantas di Kota Tarakan Menurun Drastis. Kasatlantas Polres Tarakan Imbau Keselamatan Berkendara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Herman Hamid : DPC Kota Tarakan Komitmen Mengawal Aspirasi Masyarakat
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Yansen : Partai Demokrat Komitmen untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Bangsa
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Kampung Satu Skip, Manager PLN Tarakan : Tidak Ada Kompensasi.
Berita Ekonomi Energi Prov. Kaltara Tarakan
7 September 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber