By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : KSPI Ajukan Permohonan “Legislative Review” UU Cipta Kerja ke DPR
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Nasional > KSPI Ajukan Permohonan “Legislative Review” UU Cipta Kerja ke DPR

KSPI Ajukan Permohonan “Legislative Review” UU Cipta Kerja ke DPR

Redaksi
Redaksi
Published: 22 Oktober 2020
Bagikan

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengirimkan surat ke sembilan fraksi di DPR RI guna mengajukan permohonan pengujian legislatif atau legislative review terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“Sudah kami kirim surat resmi KSPI kepada sembilan fraksi di DPR RI dengan tembusan ke pimpinan DPR, MPR, DPD dan 575 anggota DPR RI. Isi surat itu adalah tentang permohonan buruh meminta kepada anggota DPR RI melalui fraksi agar melakukan legislative review,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta pada Rabu (21/10/2020).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurut dia, surat pengajuan permohonan legislative review UU Cipta Kerja sudah disampaikan ke fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP di DPR dan diterima pada 20 Oktober 2020.

Baca juga : Riset: Nilai Rapor Kinerja Pemerintahan Jokowi capai 76

- Advertisement -
Ad imageAd image

Baca juga : Riset : Pandemi Mempercepat Perubahan Tenaga Manusia ke Robot

KSPI meminta DPR melakukan legislative review karena Omnibus Law UU Cipta Kerja telah mendapatkan penolakan keras dari masyarakat luas, bukan hanya dari kalangan pekerja.

“Oleh karena itu DPR harus mengambil sikap untuk melakukan legislative review,” kata Said.

Said mengatakan bahwa KSPI mendorong Fraksi PKS dan Demokrat, yang menyatakan tidak menyetujui pengesahan UU Cipta Kerja, berinisiatif mendorong legislative review dan pembatalan undang-undang.

KSPI dan serikat buruh lainnya berencana mengadakan aksi nasional saat DPR melakukan sidang paripurna pertama awal November 2020. Para pekerja berencana menggelar aksi di depan gedung DPR di Jakarta dan kantor-kantor DPRD di provinsi. (ant/ny)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Ribka Tjiptaning Tolak Divaksin
2.600 Personel Dikerahkan Bantu Proses SAR Sriwijaya Air SJ-182
Anggota KPU Evi Novida Ginting Positif COVID-19
Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Tahap Pertama Disalurkan Melalui 4 Bank BUMN
Dikasih Surat ‘Sakti’, Perusahaan di Tanjung Pasir Masih Cemari Laut
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Komisi II DPRD Tarakan Soroti Kebutuhan Air dan Standar Menu MBG di SMPN 1 Tarakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
20 SD dan 10 SMP di Tarakan Belum Terima MBG, Komisi II DPRD Soroti Kesiapan Dapur
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Distribusi MBG di Beberapa Sekolah Tarakan Dinilai Terkoordinir, Masih Ada Paket Tidak Termakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Simon Patino: Jangan Biarkan Pedagang Kehilangan Mata Pencaharian
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber