By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : KPU Sosialisasikan Protokol Kesehatan Kampanye Pilkada
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Nasional > KPU Sosialisasikan Protokol Kesehatan Kampanye Pilkada

KPU Sosialisasikan Protokol Kesehatan Kampanye Pilkada

Redaksi
Redaksi
Published: 6 Oktober 2020
Bagikan

Tatap Muka Boleh, Tetapi Syaratnya Ketat

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus menyosialisasikan protokol kesehatan yang harus dipatuhi pasangan calon maupun tim kampanye paslon dalam kampanye pilkada, termasuk pemakaian masker untuk mencegah penularan COVID-19. “Sosialisasi terus kami lakukan. Apalagi, sosialisasi ini termasuk tugas KPU,” kata anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurut dia, KPU RI telah menginstruksikan jajarannya di daerah untuk memastikan semua peraturan KPU (KPU) diketahui dan dipahami oleh peserta pilkada maupun tim kampanye.

Khususnya, kata dia, PKPU Nomor 13/2020 yang mengatur protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada pilkada, termasuk pada saat kampanye dengan mengutamakan kampanye melalui media sosial dan media dalam jaringan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Tatap muka boleh tetapi syaratnya ketat, antara lain (peserta kampanye) dibatasi maksimal 50 orang, kemudian menerapkan protokol kesehatan,” katanya menegaskan.

Pada Pasal 58 PKPU Nomor 13/2020 menyebutkan bahwa pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan secara tatap muka harus mematuhi protokol kesehatan dengan menyediakan sarana sanitasi berupa air mengalir, sabun, atau hand sanitizer.

Peserta kampanye dibatasi maksimal 50 orang, serta wajib menerapkan jaga jarak dan mengenakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Diakui Raka Sandi, sejauh ini masih saja ada paslon peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan saat melakukan kampanye, padahal sudah dilakukan antisipasi dengan aturan atau regulasi.

“Ya, makanya sosialisasi terus kami lakukan, sementara aspek koordinasi juga kami lakukan dengan penyelenggara lain agar penegakan hukum bisa berjalan,” katanya.

Sejalan dengan itu, Raka Sandi meminta paslon maupun tim kampanye paslon untuk berkomitmen selalu menaati regulasi, termasuk PKPU yang mengatur protokol kesehatan COVID-19, khususnya di sisa waktu 2 bulan menjelang pelaksaan pilkada.

“Kami sudah sosialisasikan melalui KPU provinsi dan kabupaten/kota secara online, termasuk bersurat, ada pula (penandatanganan) pakta integritas,” katanya. (ant/*/ny)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Kementerian Kominfo Luncurkan Prangko Seri Jokowi-Ma’ruf Amin
Tolak Keras Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, AHY: “Memundurkan Kualitas Demokrasi”
Mahfud MD: Nama Calon Kapolri yang Beredar di Media masih Spekulasi
Erick Thohir: 15 Juta Orang Bisa Dapat Vaksin COVID-19 Pada Akhir 2020
Insentif Tarif Listrik Baiknya Diikuti Penurunan Harga BBM
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pemusnahan Barang Ilegal, Pemkot Tarakan Ungkap Komitmen Jaga Integritas Ekonomi
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Pimpin Jumpa Pagi, Tekankan Optimalisasi Aset dan Penyerapan Anggaran
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp653 Juta, Tegaskan Komitmen Lawan Peredaran Barang Terlarang
Berita Hukum & Kriminal Prov. Kaltara Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Hadiri Penutupan MTQ XXI Kecamatan Tarakan Barat
Pemkot Tarakan
3 November 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber