By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Kominfo Tegaskan Tidak Bisa Sembarang Blokir Medsos
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Nasional > Kominfo Tegaskan Tidak Bisa Sembarang Blokir Medsos

Kominfo Tegaskan Tidak Bisa Sembarang Blokir Medsos

Redaksi
Redaksi
Published: 19 Oktober 2020
Bagikan

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan pemerintah tidak bisa serta-merta memblokir platform media sosial tanpa alasan yang jelas.

“Ada tahapan, kami tidak bisa serta-merta memblokir,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, saat jumpa pers virtual soal penanganan hoaks seputar COVID-19, Senin.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Semuel menjawab pertanyaan mengenai kabar yang beredar bahwa pemerintah berencana memblokir media sosial. Semuel menegaskan media sosial akan diblokir hanya jika mereka tidak mau berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengatasi hoaks.

BACA JUGA : Rencanakan Vaksinasi COVID-19 bagi 9,1 Juta Orang pada November

- Advertisement -
Ad imageAd image

BACA JUGA : Teguh : MUI Harus Sehat, Maju dan Profesional

Tapi, sebelum menutup, perlu ada bukti-bukti yang kuat bahwa hoaks tersebut meresahkan dan beredar di platform tersebut dan platform tidak melakukan tindakan apapun untuk mengatasi hoaks tersebut. “Pemerintah tidak bisa menutup tanpa alasan yang jelas,” kata Semuel.

Semuel juga menyatakan akan ada peraturan menteri baru yang mempertegas sanksi, termasuk pemblokiran, ntuk penyelenggara media sosial yang membandel. Dalam peraturan menteri tersebut, sebelum diblokir, platform media sosial akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

“Untuk memberikan efek jera juga,” kata Semuel.

BACA JUGA : Bappenas Targetkan Kesehatan Mental di Indonesia Meningkat

BACA JUGA :Ribuan Massa Turun ke Jalan di Belarus Meski Ada Ancaman Senjata

Ketika pemerintah meminta platform untuk menurunkan konten yang terindikasi hoaks, bukti hukum juga harus disertakan. Dalam kesempatan tersebut, Semuel juga menjelaskan mengenai hoaks yang harus ditangani secara hukum, yakni jika hoaks tersebut terbukti meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Menurut Semuel, kementerian lebih memilih pendekatan literasi untuk menangkal hoaks, yakni dengan memberikan pendidikan kepada masyarakat agar mereka memahami hoaks dan memberikan label hoaks kepada informasi-informasi yang tidak benar, agar masyarakat bisa membandingkan fakta.

“Tapi, kalau ada orang yang bertujuan membuat keonaran, akan berhubungan dengan polisi,” kata Semuel.

Kominfo meminta masyarakat yang menemukan hoaks di media sosial untuk melaporkan temuan tersebut kepada mereka, kemudian kementerian akan menguji kebenaran fakta di konten tersebut sebelum memberi label hoaks. (sha)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Tahap Pertama Disalurkan Melalui 4 Bank BUMN
Dikasih Surat ‘Sakti’, Perusahaan di Tanjung Pasir Masih Cemari Laut
Indonesia Bahas Penanggulangan Terorisme
Menkeu-BI Resmikan Uang Rupiah Khusus HUT ke-75 RI Pecahan 75.000
KASN: Peralihan Status Pegawai KPK ke ASN Dapat Dipercepat
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Komisi II DPRD Tarakan Soroti Kebutuhan Air dan Standar Menu MBG di SMPN 1 Tarakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
20 SD dan 10 SMP di Tarakan Belum Terima MBG, Komisi II DPRD Soroti Kesiapan Dapur
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Distribusi MBG di Beberapa Sekolah Tarakan Dinilai Terkoordinir, Masih Ada Paket Tidak Termakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Simon Patino: Jangan Biarkan Pedagang Kehilangan Mata Pencaharian
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber