By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Ketua Parpol dan ASN Berstatus Aktif Ikut Daftar Pencalonan DPD RI, Kok Bisa?
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Politik > Ketua Parpol dan ASN Berstatus Aktif Ikut Daftar Pencalonan DPD RI, Kok Bisa?

Ketua Parpol dan ASN Berstatus Aktif Ikut Daftar Pencalonan DPD RI, Kok Bisa?

Redaksi
Redaksi
Published: 4 Januari 2023
Bagikan

TARAKAN – Sebanyak 17 orang calon anggota DPD RI perwakilan Kalimantan Utara telah menyerahkan dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara. Dari 17 orang tersebut dua diantara merupakan ketua partai politik dan ASN yang masih aktif hingga saat ini.

Anggota Komisioner KPU Kaltara Teguh Dwi Subagyo membenarkan hal tersebut. Dijelaskan, sesuai aturan keduanya harus mundur dari kepengurusan partai dan ASN.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Memang calon anggota DPD salah satu syarat itu harus mengundurkan diri dari pengurus partai politik. Kalau hanya anggota bisa. Kapan diserahkan yaitu pada saat mendaftar pada bulan Mei nanti. Hal ini juga berlaku pada ASN,” tuturnya kepada Facesia.com, Rabu (3/1/2023).

Baca juga: https://facesia.com/prajurit-tni-al-evakuasi-korban-speedboat-bang-baron-seluruh-korban-selamat/

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ditegaskan Teguh, terkait SK pemberhentian sebagai pengurus parpol, jika belum ada pada Mei mendatang, maka seorang calon anggota DPD minimal ada 3 berkas yang harus dilampirkan.

“Surat pernyataan pengunduran diri, tanda terima pengajuan pengunduran diri dan surat keterangan pengunduran diri sedang diproses,” urainya.

Jika ketiga berkas ini tidak dapat dipenuhi sebagai tambahan syarat pendaftaran calon tetap maka dokumen dianggap tidak lengkap.

“Pada pendaftaran di bulan Mei harus diserahkan dulu yang tiga berkas tadi. Untuk SK pembentian itu bisa menyusul. Ini masih lama kan, masih ada sekitar 4 bulan untuk mengurus itu,” ujarnya.

Baca juga: https://facesia.com/tolak-keras-sistem-pemilu-proporsional-tertutup-ahy-memundurkan-kualitas-demokrasi/

Disebutkan mantan Ketua KPU Tarakan ini, SK pemberhentian harus diserahkan ke KPU Kaltara H-1 penetapan DCT. Sesuai jadwal, penetapan DCT itu ditetapkan 25 November.

“Jadi paling lambat 24 November seorang calon anggota DPD harus menyerahkan pemberhentian tetapnya,” kata Teguh.

Dari data yang diterima kedua calon anggota DPD ini salah satunya merupakan ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kaltara dan ASN Provinsi Kaltara.

“Yang ASN ini infokan akan pensiun dan ketua partai ini juga akan mundur,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dari 17 calon anggota DPD yang telah menyerahkan bukti dukungan, tiga diantaranya merupakan inkumben yakni Hasan Basri, Marthin Billa dan Fernando Sinaga. (Sha)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Resmi Bergabung Ke PKS
Ditetapkan Sebagai Peserta Pemilu, Partai Gelora Nunukan Resmi Buka Pendaftaran Caleg
F-PAN Sesalkan Tindakan Polri Tangkap Aktivis KAMI
Unjuk Rasa Lagi, Mahasiswa Minta DPRD Nunukan Tolak UU Omnibus Law
Hanura Tana Tidung Daftarkan Bacaleg ke KPU, Beri Kesempatan Bagi Perempuan
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pemusnahan Barang Ilegal, Pemkot Tarakan Ungkap Komitmen Jaga Integritas Ekonomi
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Pimpin Jumpa Pagi, Tekankan Optimalisasi Aset dan Penyerapan Anggaran
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp653 Juta, Tegaskan Komitmen Lawan Peredaran Barang Terlarang
Berita Hukum & Kriminal Prov. Kaltara Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Hadiri Penutupan MTQ XXI Kecamatan Tarakan Barat
Pemkot Tarakan
3 November 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber