TARAKAN – Pertikaian yang melibatkan dua narapidana Lapas Kelas IIA Tarakan berujung maut. Diketahui, tragedi ini terjadi pada Rabu (24/9/25), sekira pukul 16.30 Wita.
Sebelumnya, diketahui terjadi penikaman di Lapas Kelas IIA Tarakan. Yang dimana melibatkan narapidana berinisial AB (pelaku) dan AT (korban). Kedua narapidana merupakan terpidana kasus narkotika.
Saat ditanya mengenai sistem keamanan, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Tarakan, Raditya Panji Utama mengatakan SOP yang berlaku sedang dilaksanakan perubahan. Yang berlangsung mulai dari pukul 12.00 wita hingga 13.30 wita, dan 18.00 wita hingga besok pagi.
“Penerapan SOP yang berlaku di Lapas Kita saat ini sedang dilaksanakannya perubahan. Jadi informasi yang beredar itu, Tarakan yang dulu sudah bukan tarakan yang sekarang. Jadi kita lakukan peremajaan di Lapas Tarakan Pada saat ini kita lakukan Penguncian kamar Dari jam 6 sore Sampai pagi Dan dari jam 12 siang sampai jam 1 setengah siang,” bebernya pada Kamis (25/9/25).
Panji mengatakan, Lapas Tarakan rutin melaksanakan razia. Untuk mengamankan barang terlarang dalam area Lapas Tarakan.
“Pemeriksaan kita lakukan razia rutin Kita laksanakan razia rutin di tiap blok. Dan dilaksanakan razia ini kita sasar senjata tajam terus barang-barang terlarang lainnya,” katanya.
Lanjutnya, ia mengaku sering mendapatkan benda tajam pada saat razia. Namun tidak dijelaskan secara spesifik, asal muasal benda tersebut didapatkan.
“Sering, kita laksanakan penggeledahan selalu ada tajam,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Panji mengatakan sesuai edaran yang berlaku, razia dilaksanakan setiap 4 kali dalam seminggu. Tapi diperketat lagi, ia mengaku hampir setiap hari melakukan razia. Adapun senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menikam, masih luput dari pengawasan Lapas Kelas IIA Tarakan.
“Pemeriksaan rutin. Jadi dilaksanakan razianya rutin itu kalau menurut edaran seminggu 4 kali. Tapi kita laksanakan hampir setiap hari,” pungkasnya. (sdq)




