By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : IDAI: Vaksin dapat Digunakan dengan Memperhatikan Keamanan
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Nasional > IDAI: Vaksin dapat Digunakan dengan Memperhatikan Keamanan

IDAI: Vaksin dapat Digunakan dengan Memperhatikan Keamanan

Redaksi
Redaksi
Published: 6 November 2020
Bagikan

JAKARTA– Ketua Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Prof dr Cissy Rachiana Sudjana Prawira Kartasasmita mengatakan izin penggunaan darurat vaksin dapat dikeluarkan dengan memperhatikan keamanan, khasiat dan mutu.

“Izin penggunaan darurat yang diberikan oleh badan regulator harus mempertimbangkan rasio kemanfaatan dan risiko. Berdasarkan seluruh data mutu nonklinik dan klinik serta risiko kondisi kesehatan masyarakat yang ditimbulkan penyakit,” kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Selain itu, juga data uji klinik agar memastikan keamanan dan khasiat serta mutu vaksin untuk digunakan masyarakat.

Menurut Badan Kesehatan Dunia atau WHO, syarat sebuah vaksin dapat diberikan emergency use authorization (EUA) adalah minimal 50 persen relawan sudah divaksinasi secara penuh dan terus dipantau selama tiga bulan setelah suntikan terakhir. Hal tersebut juga berlaku untuk vaksin jadi yang diimpor.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sejak pemerintah mengumumkan adanya masyarakat di Tanah Air terinfeksi COVID-19 pada awal Maret 2020, jumlah kasus terus meningkat sampai saat ini. Usaha untuk menurunkan atau memutus mata rantai penularan pun telah dilaksanakan.

Namun, masyarakat masih banyak yang tidak patuh melaksanakan protokol kesehatan dan senang berkumpul serta tidak menghindari kerumunan. Oleh karena itu, dibutuhkan usaha lain mengurangi transmisi virus, yaitu dengan vaksin.

BACA JUGA : Israel Bunuh 46 Wartawan Palestina Sejak Tahun 2000

BACA JUGA : Google Uji Coba Fitur Penjadwalan SMS

Indonesia membutuhkan vaksin untuk melindungi rakyatnya terhadap penularan virus SARS-CoV-2 atau lebih dikenal dengan COVID-19.

“Secara normal pengembangan vaksin baru memerlukan waktu yang cukup lama, namun WHO memperbolehkan adanya percepatan pengembangan vaksin COVID-19 karena kebutuhan yang mendesak saat pandemi,” ujar Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran tersebut.

Rencana pemerintah menghadirkan vaksin terus menjadi sorotan dari masyarakat, terutama sisi keamanannya, terlebih lagi dalam situasi pandemi. Menurut WHO, badan regulator setempat diizinkan untuk mengeluarkan izin penggunaan darurat, baik untuk obat, alat kesehatan maupun vaksin atau dikenal dengan EUA, untuk mempercepat penanganan COVID-19.

Terdapat beberapa alasan mendasar bagi pemerintah untuk mengeluarkan izin penggunaan darurat, antara lain kondisi pandemi yang membutuhkan ketersediaan vaksin dengan cepat dan tidak ada atau terbatasnya pilihan vaksin guna pencegahan penyakit yang menjadi pandemi.

“Izin itu diberikan oleh badan regulator di negara masing-masing, untuk Indonesia berarti Badan POM. Penting diketahui persetujuan darurat itu hanya untuk pemakaian terbatas di saat pandemi dan EUA bukanlah izin edar,” ujarnya. (int/sha)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Pemerintah Jamin Keamanan Vaksin untuk Lansia
Bamsoet Bantah Usulkan Kepemilikan Senpi Untuk Masyarakat
Analis: Presiden Disuntik Vaksin akan Bangun Kepercayaan Masyarakat
Tim Gabungan KLHK Hentikan Penambangan Ilegal di Klapanunggal Bogor
KPK: Kaltara Urutan Teratas SPI 2019
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Komisi II DPRD Tarakan Soroti Kebutuhan Air dan Standar Menu MBG di SMPN 1 Tarakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
20 SD dan 10 SMP di Tarakan Belum Terima MBG, Komisi II DPRD Soroti Kesiapan Dapur
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Distribusi MBG di Beberapa Sekolah Tarakan Dinilai Terkoordinir, Masih Ada Paket Tidak Termakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Simon Patino: Jangan Biarkan Pedagang Kehilangan Mata Pencaharian
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber