By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Gubernur Sampaikan Jawaban Terkait 5 Raperda Baru
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Advertorial > Gubernur Sampaikan Jawaban Terkait 5 Raperda Baru

Gubernur Sampaikan Jawaban Terkait 5 Raperda Baru

Redaksi
Redaksi
Published: 4 Oktober 2022
Bagikan

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), kembali menggelar Rapat Paripurna bertempat di Ruang Rapat DPRD Kaltara, Selasa (4/10).

Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan dua rapat Paripurna, yaitu Rapat Paripurna ke-24 dan 25 Masa Persidangan ke-III Tahun 2022.

Pada Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan ke-III, mendengarkan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Penyampaian Nota Pengantar 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kaltara.

Sementara, Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan ke-III menyangkut Persetujuan Bersama Raperda Provinsi Kaltara tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Kaltara Tahun 2022-2052.

Gubernur Kaltara Drs H. Zainal A Paliwang SH, M.Hum dalam Rapat Paripurna ke-24 menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait lima Raperda Provinsi Kaltara.

Pada intinya dalam pandangan umum tersebut, semua fraksi menerima ke lima raperda yang telah Pemprov Kaltara ajukan, yang tentunya disertai dengan catatan-catatan yang perlu penjelasan lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah.

Diantaranya, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Terkait dengan hal tersebut, fraksi Partai Demokrat meminta agar dibentuk Desa Bersinar dan dibentuknya tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Lalu, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 20/2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya.

Berkaitan dengan Raperda tersebut, fraksi Golkar berharap penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perseroan terbatas MKJ haruslah dengan mempertimbangkan keuangan daerah. Sementara, fraksi Partai Gerinda memberikan catatan agar BUMD segera melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan dari fraksi Amanat Pembangunan Nasional Bintang Kebangsaan, menyambut baik Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kaltara No. 3/2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bahwa pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara adalah layanan perizinan yang tidak dipungut biaya.

Pemprov Kaltara mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Provinsi Kaltara atas dukungan dan kesediaannya menerima dan membahas Ranperda yang diajukan oleh Pemprov Kaltara.

“Terima atas dukungan DPRD Kaltara atas kesediaannya menerima dan membahas Raperdas yang diajukan oleh Pemprov Kaltara. Semoga tahap-tahapan dalam penyusunan Raperda yang telah kita bahas dan sepakati bersama ini dapat segera disetujui untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi payung hukum,” ungkapnya.

Sementara Raperdake-25 Masa Persidangan ke-III, dilakukan persetujuan bersama RaperdaProvinsi Kaltara tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara Tahun 2022-2052.

Adapun tujuan dibentuknya Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau PPLH Kaltara. Yakni, peningkatan kualitas hidup masyarakat daerah, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, perekonomian yang berdaya saing dan berkelanjutan, pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah, peningkatan infrastruktur ramah lingkungan mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan aksesibilitas wilayah, menghadirkan pemerintahan yang baik sehingga kemajuan, kemandirian, kesejahteraan, dan kelestarian dapat tercapai, serta rencana pemanfaatan dan pencadangan sumber daya.

Sebagai informasi, hadir dalam rapat paripurna Gubernur Kaltara, Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus, Wakil Ketua DPRD Kaltara, Andi Muhammad Akbar, Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Kasmudi, S.I.K, Kasi Intel Korem 092/Maharajalila, jajaran Forkompimda, Sekretaris Provinsi Kaltara, Sekretaris DPRD, anggota DPRD Kaltara, staf Ahli, para Asisten serta Kepala OPD di lingkup Pemprov Kaltara.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Gubernur Kaltara Serahkan Bantuan Benih Padi, Jagung dan Saprodi Secara Simbolis kepada Kelompok Tani
Kehadiran Perusahaan jadi Atensi Wagub Kaltara
Wujudkan Indonesia Terang
Pastikan Pemerintah Hadir Stabilkan Harga Udang
Gubernur Minta OPD Benahi Standar Layanan
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lakalantas di Kota Tarakan Menurun Drastis. Kasatlantas Polres Tarakan Imbau Keselamatan Berkendara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Herman Hamid : DPC Kota Tarakan Komitmen Mengawal Aspirasi Masyarakat
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Yansen : Partai Demokrat Komitmen untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Bangsa
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Kampung Satu Skip, Manager PLN Tarakan : Tidak Ada Kompensasi.
Berita Ekonomi Energi Prov. Kaltara Tarakan
7 September 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber