By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Gandeng LSP-KPK, BPSDM Kaltara Gelorakan Budaya Anti Korupsi Melalui Diklat
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Advertorial > Gandeng LSP-KPK, BPSDM Kaltara Gelorakan Budaya Anti Korupsi Melalui Diklat

Gandeng LSP-KPK, BPSDM Kaltara Gelorakan Budaya Anti Korupsi Melalui Diklat

Redaksi
Redaksi
Published: 2 Desember 2021
Bagikan

TARAKAN  – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bekerjasama dengan LSP-KPK menyelenggarakan Diklat Calon Penyuluh Anti Korupsi bagi Tenaga Pendidik dan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi melalui jalur pengalaman/Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara yang diselenggarakan di SwissBell Hotel Tarakan, dilaksanakan pada tanggal 1 sampai 3 Desember 2021.

Kegiatan ini bagian dari pelaksanaan Syncrounous Diklat dan Sertifikasi yang sebelumnya dilaksanakan secara Assyncrounous melalui LMS KPK yang dihelat sejak 26-29 November 2021.

Secara umum kegiatan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kompetensi bagi calon penyuluh anti korupsi sehingga menjadi modal awal dalam rangka memberikan skill teknis penyuluh Antikorupsi dalam rangka mengiplementasikan Pergub 47 Tahun 2020 Tentang Pendidikan Anti Korupsi di lingkungan Provinsi Kaltara.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala BPSDM Kaltara, Muhamad Ishak yang mewakili Gubernur Kaltara, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan pada jenjang pendidikan yang sangat penting dilaksanakan secara sistematis, terpadu dan berkelanjutan untuk menanamkan budaya antikorupsi terkhusus kepada insan pendidik di Provinsi Kaltara yang diharapkan menjadi agen penebar benih Budaya Antikorupsi.

“Pada dasarnya pencegahan dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk para pendidik seperti yang didiklatkan pada hari ini,” ungkapnya di hadapan peserta, Senin (30/11/2021).

Beliau menambahkan bahwa Pemprov Kaltara telah melahirkan produk hukum, yakni Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pendidikan Anti Korupsi yang berimplikasi terhadap penguatan Pendidikan Antikorupsi di Bumi Benuanta, yang secara umum mengedukasi kepada seluruh unsur masyarakat untuk memerangi korupsi, yang secara khusus ditujukan kepada pendidik dan peserta didik, orang tua siswa, Aparatur Sipil Negara, BUMD dan Masyarakat.

“Kegiatan ini juga, merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat terkait penanaman Budaya Antikorupsi yang dimulai dari generasi muda dan seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat yang diwakili Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Diah Novianthi yang juga turut hadir pada kegiatan mengapresiasi lahirnya Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 47 Tahun 2020 yang menurutnya komitmen Pemerintah Kaltara dalam membudayakan Antikorupsi.

“Lahirnya Pergub Nomor 47 Tahun 2020 merupakan gerak cepat dan kerja cepat dalam memberantas Korupsi di Kalimantan Utara,” ujarnya.

Beliau juga menambahkan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk keterlibatan peran serta elemen masyarakat salah satunya Pemprov Kaltara melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam mengedukasi Budaya Anti Korupsi, yang secara harafiah dilaksanakan melalui strategi Trisula pemberantasan Korupsi.

“Pemberantasan Korupsi dapat dilakukan melalui trisula pemberantasan, yaitu Pencegahan, Pendidikan, dan penindakan,” ungkapnya dalam sambutan pembukaan Diklat Calon Penyuluh Antikorupsi.

Sebagai informasi, kegiatan Syncrounous Diklat Penyuluh dilaksanakan selama 3 hari dengan pola pembelajaran klasikal melalui 6 kelompok yang masing-masing didampingi oleh Penyuluh dari LSP-KPK. (prd/bpsdmkaltara)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Gubernur : Perlihatkan dan Tunjukan Sportifitas Tim
Rachmawati: Kunker Tri Suswati Tito Karnavian Beri Dampak Positif di Kaltara
Gubernur Targetkan Jalan Malinau-Krayan Fungsional Tahun 2024
Hadiri Musda Ketiga DPD KNPI, Gubernur: Pemuda Kaltara Harus Kompak
Jelang Idulfitri, Masyarakat Harus Tetap Waspada
TAGGED:Anti KorupsiborneoFbFokusborneofokusborneoLSP-KPKPemprov kaltara
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lakalantas di Kota Tarakan Menurun Drastis. Kasatlantas Polres Tarakan Imbau Keselamatan Berkendara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Herman Hamid : DPC Kota Tarakan Komitmen Mengawal Aspirasi Masyarakat
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Yansen : Partai Demokrat Komitmen untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Bangsa
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Kampung Satu Skip, Manager PLN Tarakan : Tidak Ada Kompensasi.
Berita Ekonomi Energi Prov. Kaltara Tarakan
7 September 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber