TARAKAN – Komisi III DPRD Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perumda Aneka Usaha untuk membahas penataan parkir di kota ini. Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, mengungkapkan sejumlah rekomendasi penting guna memperbaiki sistem perparkiran, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga menciptakan wajah kota yang lebih rapi.
Randy menegaskan, salah satu rekomendasi utama adalah penambahan titik parkir di lokasi-lokasi potensial yang belum dikelola juru parkir (jukir).
“Kita merekomendasikan Perumda menambah titik parkir di tempat yang potensial tapi belum ada jukir. Ini juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat yang ingin menjadi juru parkir,” ujarnya, Kamis (8/5/2025).
Penambahan titik parkir ini, lanjut Randy, diyakini akan membuat kota lebih tertata.
“Dengan penataan parkir yang baik, kota kita akan terlihat lebih rapi, teratur, dan indah. Tentu dengan SOP jukir yang benar,” tambahnya.
Salah satu poin krusial yang disepakati adalah kebijakan “no karcis, parkir gratis”. Randy menegaskan, masyarakat berhak tidak membayar parkir jika jukir tidak memberikan karcis resmi.
“Jika tidak ada karcis, jangan bayar. Ini untuk memastikan pungutan parkir dilakukan secara resmi,” tegasnya.
Kebijakan ini juga menjadi strategi untuk menekan maraknya jukir liar yang meresahkan.
“Kita mendukung inovasi Perumda, termasuk menegakkan aturan ini. Kalau ada jukir liar, kita dorong pendekatan persuasif, tapi jika bandel, kita koordinasikan dengan pihak berwenang seperti Polres atau Satpol PP,” jelas Randy.
Randy juga mengapresiasi kinerja Perumda yang terus berinovasi dalam penataan parkir.
“Penambahan titik parkir tidak hanya membuat kota rapi, tapi juga meningkatkan PAD. Tahun 2024, penerimaan bruto dari parkir mencapai Rp1,9 miliar. Kami yakin angka ini bisa meningkat,” ujarnya.
Kabag Operasional Perumda Aneka Usaha, Anthon Joy Nahampun, menyambut baik rekomendasi DPRD. Ia menyebut, saat ini jumlah titik parkir di Tarakan telah bertambah dari 80-an menjadi 93 titik per Mei 2025. Namun, tantangan utama adalah maraknya jukir liar yang mengganggu penataan kota.
“Jukir liar ini merusak wajah kota. Untuk itu, kami butuh sinergi dengan instansi penegak hukum seperti Satpol PP dan kepolisian,” ungkap Anthon. Ia menambahkan, jukir resmi wajib memberikan karcis yang diterbitkan pemerintah daerah.
“Jukir tanpa karcis patut diduga liar. Jika mereka memungut bayaran, itu masuk kategori pungli dan bisa diproses pidana,” tegasnya.
Anthon menambahkan, Perumda akan terus bekerja sama dengan DPRD dan instansi terkait untuk mensosialisasikan kebijakan “no karcis, parkir gratis” serta melakukan pelatihan bagi jukir. “Kami juga akan tingkatkan pengawasan agar penyelenggaraan parkir berjalan sesuai aturan,” tutupnya.
Dengan langkah-langkah ini, DPRD dan Perumda Tarakan berkomitmen menciptakan sistem parkir yang tertib, transparan, dan mendukung kemajuan kota. (*)