TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Hatta, menegaskan pentingnya kesepahaman seluruh pemangku kepentingan bahwa HIV/AIDS merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja membahas substansi, sinkronisasi kebijakan, serta penguatan peran perangkat daerah terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Provinsi Kalimantan Utara.
Muhammad Hatta menyampaikan, jika HIV/AIDS telah disepakati sebagai ancaman, maka penanganannya tidak bisa dilakukan secara biasa atau sebatas pendekatan sosialisasi. Menurutnya, diperlukan langkah-langkah yang lebih tegas dan terstruktur melalui regulasi yang jelas.
“Kalau kita sepakat bahwa ini membahayakan dan merupakan ancaman, maka tidak bisa dilakukan hanya sebatas penyampaian atau imbauan. Harus ada langkah yang lebih tegas melalui regulasi yang memungkinkan semua pihak terlibat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penanggulangan HIV/AIDS tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum atau perangkat daerah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan kelompok-kelompok masyarakat. Muhammad Hatta menilai peran komunitas di tingkat lingkungan, termasuk pengelola kos-kosan dan masyarakat setempat, sangat penting dalam upaya pencegahan dan pengawasan.
“Kelompok-kelompok masyarakat harus dilibatkan membantu pemerintah. Tanpa regulasi yang mengatur, sulit bagi masyarakat untuk berperan aktif. Padahal, di lingkungan kita ada kos-kosan dan titik-titik tertentu yang perlu pengawasan bersama,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi dan media membuat tantangan penanggulangan HIV/AIDS semakin kompleks, sehingga pendekatan konvensional tidak lagi memadai. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang adaptif, komprehensif, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Kalau hanya penyuluhan dan imbauan, tidak cukup. Mereka lebih canggih dengan kondisi media saat ini. Maka masyarakat harus diberdayakan melalui aturan yang jelas agar bisa ikut berperan,” tegasnya.
Rapat kerja tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama DPRD untuk menyusun regulasi yang komprehensif dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dan peran perangkat daerah. (Sdq)




