TARAKAN – Dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) pada Sabtu (6/12/25), terkait pengembangan ekonomi kreatif di Provinsi Kalimantan Utara, DPRD dan jajaran Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) menegaskan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus menjadi pusat penggerak.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menekankan peran besar UMKM dalam ekonomi kreatif dan pentingnya pendampingan pemerintah.
“Kalau saya sih dalam rangka pengembangan ekonomi kreatif itu yang jadi backbone-nya juga tetap UMKM, dia 80–90 persen. Cuma persoalannya mereka itu bagaimana usaha mereka itu mau dibantu oleh pemerintah, mereka harus tahu caranya. Kalau enggak kan enggak bisa gitu,” ujar Syamsuddin.
Lebih jauh, ia meminta agar Kepala Dinas secara langsung menggandeng pelaku UMKM sehingga mereka mendapat akses informasi dan kesempatan bertemu pejabat yang menangani.
“Makanya kita berharap UMKM ini langsung digandeng oleh Kepala Dinas. Dan informasi sih dari beberapa yang ikut itu, ini kesempatan yang jarang-jarang bisa ketemu Kepala Dinasnya langsung. Jadi kita kasih ruang lah untuk mereka,” kata Syamsuddin.
Ia juga menyatakan komitmen untuk memberikan dukungan politik jika para pelaku UMKM menjalankan prosedur yang dipersyaratkan.
“Harapannya apa? Mereka kalau memang ini, mereka ikutin prosedurnya, saya siap backup,” bebernya.
Sementara itu, Hasriyani, Kepala Dinas Perindagkop Provinsi Kaltara, mengingatkan bahwa persyaratan administratif seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah mutlak. Menurutnya, NIB tidak hanya sebagai pemenuhan regulasi tetapi juga membuka akses permodalan dan pasar bagi UMKM.
“Syarat mutlak, saya bilang tadi itu SIM ya, bagi UMKM, jadi memang harus ada NIB. Nah, NIB ini juga sebenarnya untuk menguntungkan mereka dari aspek permodalan ketika mereka butuh support dari perbankan untuk pinjaman,” jelas Hasriyani.
Hasriyani juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 sebagai kerangka yang memudahkan perlindungan dan akses bagi UMKM, termasuk kebijakan alokasi pasar publik sebesar 30 persen yang dapat dimanfaatkan untuk menempatkan produk lokal di supermarket atau ruang komersial lainnya. Ia menekankan proses pengajuan bantuan harus tersusun per-kelompok, bukan per-orang namun tetap memperhatikan kebutuhan setiap pelaku usaha secara individu.
“Jadi ada tahapan verifikasi, setelah itu peninjauan lapangan, kesesuaian, bener nggak usahanya,” tambah Hasriyani.
Kedua pihak juga sepakat bahwa semua usulan bantuan dan program harus masuk ke dalam asistensi pembahasan dan perencanaan sehingga pelaksanaan lebih terukur dan aman dari aspek hukum maupun pengawasan. Bila persyaratan administrasi dan SOP (Standar Operasional Prosedur) terpenuhi sesuai pergub dan peraturan terkait, maka dukungan dari DPRD maupun dinas teknis akan diberikan.
Kegiatan Sosperda ini membuka ruang dialog antara pelaku UMKM, DPRD, dan dinas terkait untuk memastikan program pengembangan ekonomi kreatif tidak hanya berbentuk janji, tetapi terkonkretkan melalui pendampingan, akses permodalan, serta pemasaran yang nyata. Peninjauan lapangan dan verifikasi administrasi akan menjadi tahap lanjutan sebelum realisasi dukungan program. (sdq)




