By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : DPR Nilai Legislator Tak Perlu Mundur untuk Maju Pilkada
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Nasional > DPR Nilai Legislator Tak Perlu Mundur untuk Maju Pilkada

DPR Nilai Legislator Tak Perlu Mundur untuk Maju Pilkada

Redaksi
Redaksi
Published: 13 Agustus 2020
Bagikan

JAKARTA – DPR RI menilai legislator tidak perlu mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah seperti yang diatur dalam UU Pilkada.

“Anggota DPR dan DPRD tidak perlu mundur ketika mengajukan diri dalam kontestasi pilkada karena penggantinya belum tentu layak,” kata anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang mewakili DPR dalam sidang uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurut DPR, pengganti legislator yang mengundurkan diri untuk mengikuti pilkada belum tentu dapat menggantikan aspirasi-aspirasi rakyat yang selama ini telah disalurkan melalui anggota DPR terpilih. Proses pergantian antarwaktu (PAW) disebutnya juga bukan proses yang singkat karena melalui beberapa tahapan yang melibatkan partai politik, DPR, DPRD, KPU, KPUD, Presiden, dan Menteri Dalam Negeri.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Belajar dari pengalaman belum lama ini, dalam tahapan PAW tersebut terdapat celah korupsi yang dilakukan oleh PAW anggota DPR dengan anggota KPU. Hal ini menunjukkan PAW justru menimbulkan permasalahan baru,” kata Arteria.

Selanjutnya, daerah-daerah pemilihan tertentu yang memiliki calon dan kursi terbatas, menurut dia, partai politik hanya menempatkan satu atau dua orang untuk dicalonkan, sementara calon-calon nomor urut berikutnya hanya calon pelengkap yang belum tentu siap menggantikan legislator yang mengundurkan diri.

Selain itu, syarat mundurnya legislator untuk mengikuti pilkada diklaimnya dapat menyebabkan daerah kekurangan pemimpin-pemimpin potensial yang sebenarnya layak untuk dipilih. Arteria mengatakan bahwa partai politik pun mengalami kondisi sumber daya manusia yang sangat terbatas dalam mengusung calon dalam pilkada.

“Ketika muncul pengaturan yang mewajibkan mundurnya anggota DPR, DPRD seperti saat ini, pada akhirnya fungsi-fungsi yang seharusnya partai dapat laksanakan tersebut menjadi tumpul, tidak berjalan, dan diamputasi,” ucap Arteria.

Adapun uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) itu dimohonkan anggota DPR Anwar Hafid serta anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Dt. Intan Baso.

Para pemohon menguji Pasal 7 Ayat (2) Huruf s UU Pilkada yang mengatur syarat pengunduran diri anggota legislatif setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Para pemohon mendalilkan semestinya legislator disamakan dengan calon pertahana atau menteri yang hanya diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye.(sha)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Oknum Polairud Polda Kalimantan Utara Diduga Terlibat Kasus Penyelundupan 19 Ton Gula Pasir dan Beras Asal Malaysia
Tim Gabungan KLHK Hentikan Penambangan Ilegal di Klapanunggal Bogor
Dukung Akses Pendidikan Tinggi Bagi Putra-Putri Daerah, PT Pertamina Hulu Indonesia Umumkan Penerima Beasiswa Sobat Bumi Kalimantan 2025
PDI Perjuangan Ungkap Pimpinan KPK Edisi Jokowi Incar Kriminalisasi Hasto Kristiyanto
Jokowi Tunjuk Mahfud MD Plt Menkominfo, Hary Tanoesoedibjo Menteri Definitif?
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Penumpang Pelabuhan Lonjak Tajam Selama Ops Ketupat Kayan 2026
Kaltara
27 Maret 2026
Arus Balik Lebaran di Bandara Juwata Tarakan Diprediksi Meningkat pada Sabtu dan Minggu
Berita Prov. Kaltara Tarakan
27 Maret 2026
Indonesia–Malaysia Perkuat Komitmen: Kaltimtara Beraksi #2 Jadi Tonggak Kolaborasi Pemuda Lintas Negara
Berita Internasional Nasional Prov. Kaltara
25 Maret 2026
Jufri Budiman Dorong Penguatan Peternakan Ayam Petelur Lokal di Kaltara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
25 Maret 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber