By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : DPMPTSP Kaltara Terus Gencarkan Sosialisasi Pentingnya Melegalkan Usaha
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Advertorial > DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) > DPMPTSP Kaltara Terus Gencarkan Sosialisasi Pentingnya Melegalkan Usaha

DPMPTSP Kaltara Terus Gencarkan Sosialisasi Pentingnya Melegalkan Usaha

Redaksi
Redaksi
Published: 16 Desember 2023
Bagikan
Kepala DPMPTSP Kaltara, Ferry Ferdinand Bohoh

TANJUNG SELOR – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltara, Ferry Ferdinand Bohoh, ST.,MT, menyampaikan, saat ini pemerintah semakin memudahkan para pelaku usaha untuk membuat izin berusaha. Sebab saat ini semua bisa dilakukan secara online.

Para pelaku UMKM bisa mengurus perizinan usaha secara online melalui Online Single Submission (OSS). Sistem ini merupakan terobosan baru dari kementerian dalam memudahkan pelaku UMKM dalam mengurus perizinan berusaha.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Pelaku UMKM cukup melengkapi syarat yang dibutuhkan lalu kemudian mengisi registrasi di OSS,” jelas Ferry.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Setelah pendaftaran perizinan di OSS, selanjutnya para pelaku UMKM akan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). NIB ini sebagai bukti bahwa usaha mereka telah legal.

Ada banyak keuntungan bagi pelaku usaha yang telah terdaftar secara resmi dengan memegang NIB. Selain mudah didata oleh pemerintah, saat ada kebijakan yang menyentuh usaha-usaha mereka, pemerintah tidak lagi kesulitan melakukan koordinasi.

Selain itu, jika ada bantuan dari pemerintah, hanya pelaku usaha yang telah terdaftar atau yang resmi memiliki perizinan yang mendapat bantuan. “Lebih memungkinkan para pelaku UMKM untuk tersentuh program bantuan pemerintah,” ujarnya.

DPMPTSP Kaltara pun akan terus menggencarkan sosialisasi kepada pelaku usaha tentang pentingnya mengurus perizinan. Di mana ke depannya akan menyasar semua kabupaten kota yang ada di Kaltara.

“Kegiatan sosialisasi sudah kita lakukan di Bulungan dan Tarakan. Target kita ke depannya juga akan menggelar di daerah lainnya. Ini agar pelaku UMKM lebih memahami dan mengerti cara kerja OSS,” pungkasnya.(adv)

Anda Mungkin Juga Menyukai

DPK Kaltara Pastikan Perpustakaan Sekolah Madrasah Berjalan Sesuai 6 NSP
Gubernur Serahkan Sertifikat Tiga Instansi Vertikal
Pemprov Gandeng ITDC Dorong Pengembangan Investasi Pariwisata
Anak Muda Motor Penggerak Ekonomi Bangsa
Ratusan Anak di Tarakan Ikuti Sunatan Massal
TAGGED:gubernur kaltaraPemprov kaltarazainal a paliwang
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Penumpang Pelabuhan Lonjak Tajam Selama Ops Ketupat Kayan 2026
Kaltara
27 Maret 2026
Arus Balik Lebaran di Bandara Juwata Tarakan Diprediksi Meningkat pada Sabtu dan Minggu
Berita Prov. Kaltara Tarakan
27 Maret 2026
Indonesia–Malaysia Perkuat Komitmen: Kaltimtara Beraksi #2 Jadi Tonggak Kolaborasi Pemuda Lintas Negara
Berita Internasional Nasional Prov. Kaltara
25 Maret 2026
Jufri Budiman Dorong Penguatan Peternakan Ayam Petelur Lokal di Kaltara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
25 Maret 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber