By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Dosen Fakultas Hukum UBT Bersama Pemda KTT Gelar Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Pemkab Tana Tidung > Dosen Fakultas Hukum UBT Bersama Pemda KTT Gelar Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa

Dosen Fakultas Hukum UBT Bersama Pemda KTT Gelar Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa

Redaksi
Redaksi
Published: 9 Desember 2022
Bagikan

TARAKAN – Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dalam bentuk pelatihan penyusunan peraturan desa, bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tana Tidung dengan mengundang seluruh aparat pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) yang ada di Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung secara virtual melalui aplikasi Zoom, Senin (5/12/2022).

Ketua TIM Pengabdian pada Masyarakat Fathurrahman, S.P.d.,M.H.mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan tridarma perguruan tinggi salah satunya berupa pengabdian masyarakat yang di danai oleh DIPA Universitas Borneo Tarakan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Tujuan program ini untuk berbagi ilmu tentang penyusunan rancangan peraturan desa bagi Aparatur Pemerintah Desa dan BPD,” jelas Faturrahman.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa KTT yang di wakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Abdul Murad,S.H.,M.H. dalam sambutannya mengatakan dalam penyusunan Peraturan Desa seringkali membutuhkan pendampingan dari para tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya.

“Penyusunan dokumen peraturan diperlukan penyusunan Rancangan Peraturan Desa sebagai perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai fungsi pengendali pemerintahan dan pembangunan di desa. Untuk itu kita dapat belajar dalam pelatihan penyusunan peraturan desa yang akan disampaikan oleh narasumber,” ungkapnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan Prof Dr Yahya Ahmad Zein, S.H.,M.H. yang memberikan kata pengantar mengatakan bahwa kegiatan ini yang dilaksanakan secara virtual sebagai tahap awal untuk menyelenggarakan pelatihan secara tatap muka.

“Nantinya ada ruang untuk berpraktek dalam penyusunan peraturan desa agar kedepannya Kepala Desa dalam membuat suatu kebijakan itu dapat lebih aman dan lebih berkualitas lagi sehingga dapat bermanfaat untuk masyarakat,” sambungnya.

Sementara itu, narasumber Dr. Aditia Syaprillah, S.H.,M.H. Dosen FH UBT dalam menyampaikan materinya memaparkan bahwa tujuan kegiatan ini salah satu bentuk implementasi dari amanat konstitusi pada pasal 1 ayat (3) tentang kedudukan Indonesia selaku negara hukum, Peraturan Desa merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama oleh BPD.

“Dimana Peraturan Desa merupakan kerangka hukum, kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di ruang lingkup desa,” katanya.

Selanjutnya, penetapan Peraturan Desa inilah yang merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Sebagai sebuah produk hukum,yang selanjutnya Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum,” pungkasnya. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Atlet Biliar dari 4 Kontingen Mulai Rebutan 7 Emas di Poprov Kaltara
Latihan Terakhir, Atlet Panahan Tana Tidung Siap Belaga di Porprov
Vamelia Ibrahim Ali: Layanan Kebutuhan Anak Harus Sistematis dan Terintegrasi
Hari Pertama Pertandingan Cabor Cricket, Tarakan dan Nunukan Raih 1 Emas
Gubernur Inginkan Pejabat yang Kolaboratif
TAGGED:DesaHeadlineHukumkaltaraLingkungan DesaTana TidungtarakanUBTUniversita Borneo
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Penumpang Pelabuhan Lonjak Tajam Selama Ops Ketupat Kayan 2026
Kaltara
27 Maret 2026
Arus Balik Lebaran di Bandara Juwata Tarakan Diprediksi Meningkat pada Sabtu dan Minggu
Berita Prov. Kaltara Tarakan
27 Maret 2026
Indonesia–Malaysia Perkuat Komitmen: Kaltimtara Beraksi #2 Jadi Tonggak Kolaborasi Pemuda Lintas Negara
Berita Internasional Nasional Prov. Kaltara
25 Maret 2026
Jufri Budiman Dorong Penguatan Peternakan Ayam Petelur Lokal di Kaltara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
25 Maret 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber