TARAKAN — Pusat Veteran Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Bacadnas Kemhan RI) menggelar Kegiatan Workshop Administrasi Veteran dan Verifikasi Data Tahun Anggaran 2026 di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, pada Kamis (22/10/2026).
Forum ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam memastikan seluruh proses pelayanan, verifikasi pendataan, hingga pemenuhan hak-hak para pejuang bangsa dapat tersalurkan secara tertib, akurat, dan transparan.
Panglima Kodam VI/Mulawarman Mayor Jenderal TNI Krido Pramono, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Komandan Kodim (Dandim) 0907/Tarakan Letkol Inf Danan Wisnubrata, menyampaikan apresiasi mendalam atas kepercayaan Kementerian Pertahanan menggelar agenda krusial ini di wilayah Kalimantan Utara. Pangdam menegaskan bahwa anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pilar sejarah kemerdekaan Indonesia.
“Veteran Republik Indonesia merupakan bagian penting dari sejarah perjuangan bangsa yang telah memberikan sumbangsih, pengorbanan, dan pengabdian dalam merebut serta mempertahankan kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Nilai-nilai patriotisme dan semangat juang mereka harus senantiasa kita hormati, teladani, dan jaga keberlanjutannya bagi generasi penerus bangsa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pangdam menekankan bahwa ketertiban data administrasi merupakan kunci utama dalam menjamin hak-hak kesejahteraan para pejuang dapat diterima dengan cermat dan akuntabel.
“Administrasi veteran harus dilaksanakan secara teliti, sistematis sesuai ketentuan yang berlaku dengan melakukan verifikasi dan pemutakhiran data secara cermat, serta memastikan setiap dokumen pendukung lengkap guna mencegah kesalahan administrasi.”
Sementara itu, Kepala Pusat Veteran Bacadnas Kemhan RI, Brigjen TNI Asep Tardiana Wachgi, S.H., M.H., memaparkan bahwa pelaksanaan workshop ini merupakan amanat pelaksanaan dari Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 1 Tahun 2006. Regulasi tersebut mengatur tentang likuidasi Kantor Pembinaan Administrasi Veteran dan Cadangan (Babinminpeteaddam) yang perannya kini dialihkan langsung ke satuan-satuan kewilayahan.
Dalam penataan struktur baru ini, fungsi pencatatan dan pendataan administrasi di tingkat Kodam dilaksanakan oleh Pabandya Sahlur Petcatdam, sedangkan di tingkat kabupaten/kota dijalankan oleh Perwira Seksi Personalia (Pasipers) Kodim.
“Kehadiran kita di sini adalah wujud nyata dari penghormatan negara kepada warga negara yang telah bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi untuk membela kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran, negara menempatkan kedudukan LVRI sebagai kewajiban moral dan hukum yang fundamental,” terangnya.
Ditemui usai pembukaan acara, Brigjen TNI Asep Tardiana Wachgi mengungkapkan bahwa masa transisi pengalihan wewenang dari Kamin ke Pasipers Kodim sempat menimbulkan sedikit kendala teknis dan kebingungan bagi sebagian calon veteran di daerah saat hendak mendaftarkan diri. Hal inilah yang menyebabkan jumlah pendaftar baru pada tahun 2026 sempat mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Pendaftaran sempat terkendala karena awalnya berpusat di Kamin, kini dilikuidasi menjadi Pasipers Kodim. Pada masa transisi tahun 2026 ini, beberapa calon veteran bingung melapor ke mana karena mengira Kamin dibubarkan, sementara jajaran di Kodim belum menerima informasi utuh. Melalui workshop ini, kita rapikan dan tegaskan kembali agar mekanisme penerimaan pendaftaran calon veteran di Kodim berjalan lancar tanpa ada penolakan,” jelasnya.
Mengenai persyaratan pembuktian status veteran, Kapusvet Bacadnas Kemhan merinci beberapa syarat utama yang harus dipenuhi calon pendaftar, di antaranya, Document legalitas kependudukan sah (KTP dan Kartu Keluarga); Surat Perintah Pemberangkatan Penugasan/Perjuangan; Surat Perintah Kembali dari Penugasan; Keterangan para saksi sejarah atau rekan seperjuangan.
Meski begitu, Brigjen TNI Asep Tardiana menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap bersikap bijak dan fleksibel dalam memfasilitasi para sesepuh pejuang yang terkendala dokumen lapuk atau hilang akibat faktor usia.
“Syaratnya banyak, di antaranya harus memiliki surat perintah pemberangkatan, surat perintah kembali dari tugas perjuangan, adanya saksi, serta KTP dan KK. Namun, apabila surat perintah berangkat dan kembali itu tidak ada karena faktor usia atau hilang, yang terpenting secara historis mereka betul-betul pejuang asli. Masalah kekurangan berkas administrasi masih akan kita bantu dan fasilitasi penuh,” sambungnya.
Sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2016, para veteran yang telah terdata secara sah berhak menerima berbagai bentuk penghargaan dan hak istimewa dari pemerintah. Di Tarakan, hasil koordinasi dengan pemerintah daerah menunjukkan bahwa para veteran telah menerima keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 75 persen. Selain itu, veteran juga berhak atas keringanan biaya BPJS Kesehatan, potongan biaya pendidikan bagi anak di perguruan tinggi negeri, hingga hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional.
Untuk memastikan pelayanan berjalan optimal, Kapusvet Bacadnas Kemhan meminta seluruh Babinsa di wilayah Kodim 0907/Tarakan bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas agar secara aktif mendata para sesepuh pejuang di tingkat kelurahan dan desa.
“Sinergi yang kuat antara Kemhan, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, hingga PT Taspen sangat krusial. Hak-hak pejuang ini tidak banyak, mereka tidak menuntut hal yang berlebihan, hanya meminta hak sahnya dipenuhi. Oleh karena itu, kita kawal bersama agar seluruh penghargaan negara ini sampai kepada mereka yang berhak secara tepat waktu dan tepat sasaran,” pungkasnya. (**)
TARAKAN — Pusat Veteran Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Bacadnas Kemhan RI) menggelar Kegiatan Workshop Administrasi Veteran dan Verifikasi Data Tahun Anggaran 2026 di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, pada Kamis (22/10/2026).
Forum ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam memastikan seluruh proses pelayanan, verifikasi pendataan, hingga pemenuhan hak-hak para pejuang bangsa dapat tersalurkan secara tertib, akurat, dan transparan.
Panglima Kodam VI/Mulawarman Mayor Jenderal TNI Krido Pramono, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Komandan Kodim (Dandim) 0907/Tarakan Letkol Inf Danan Wisnubrata, menyampaikan apresiasi mendalam atas kepercayaan Kementerian Pertahanan menggelar agenda krusial ini di wilayah Kalimantan Utara. Pangdam menegaskan bahwa anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pilar sejarah kemerdekaan Indonesia.
“Veteran Republik Indonesia merupakan bagian penting dari sejarah perjuangan bangsa yang telah memberikan sumbangsih, pengorbanan, dan pengabdian dalam merebut serta mempertahankan kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Nilai-nilai patriotisme dan semangat juang mereka harus senantiasa kita hormati, teladani, dan jaga keberlanjutannya bagi generasi penerus bangsa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pangdam menekankan bahwa ketertiban data administrasi merupakan kunci utama dalam menjamin hak-hak kesejahteraan para pejuang dapat diterima dengan cermat dan akuntabel.
“Administrasi Veteran harus dilaksanakan secara teliti, sistematis sesuai ketentuan yang berlaku dengan melakukan verifikasi dan pemutakhiran data secara cermat, serta memastikan setiap dokumen pendukung lengkap guna mencegah kesalahan administrasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Veteran Bacadnas Kemhan RI, Brigjen TNI Asep Tardiana Wachgi, S.H., M.H., memaparkan bahwa pelaksanaan Workshop ini merupakan amanat pelaksanaan dari Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Perkasad) Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tentang Likuidasi Kantor Pembinaan Administrasi Veteran dan Cadangan (Babinminvetcaddam) yang perannya kini dialihkan langsung ke satuan-satuan kewilayahan.
Dalam penataan struktur baru ini, fungsi pencatatan dan pendataan administrasi di tingkat Kodam dilaksanakan oleh Pabandya Sahlurvetcaddam, sedangkan di tingkat Kabupaten/Kota dijalankan oleh Perwira Seksi Personalia (Pasipers) Kodim.
“Kehadiran kita di sini adalah wujud nyata dari penghormatan negara kepada warga negara yang telah bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi untuk membela kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran, “Pemerintah memberikan dorongan dan bantuan kepada Legiun Veteran Republik Indonesia untuk melaksanakan tugasnya.”
Ditemui usai pembukaan acara, Brigjen TNI Asep Tardiana Wachgi mengungkapkan bahwa masa transisi pengalihan wewenang dari Kanminvet ke Pasipers Kodim sempat menimbulkan sedikit kendala teknis dan kebingungan bagi sebagian Calon Veteran di daerah saat hendak mendaftarkan diri. Hal inilah yang menyebabkan jumlah pendaftar baru pada tahun 2026 sempat mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Pendaftaran sempat terkendala karena awalnya berpusat di Kanminvet, kini dilikuidasi menjadi Pasipers Kodim. Pada masa transisi tahun 2026 ini, beberapa calon veteran bingung melapor ke mana karena mengira Kanminvet dibubarkan, sementara jajaran di Kodim belum menerima informasi utuh. Melalui Workshop ini, kita rapikan dan tegaskan kembali agar mekanisme penerimaan pendaftaran calon veteran di Kodim berjalan lancar tanpa ada penolakan,” jelasnya.
Mengenai persyaratan pembuktian status veteran, Kapusvet Bacadnas Kemhan merinci beberapa syarat utama yang harus dipenuhi calon pendaftar, di antaranya, Dokumen legalitas kependudukan sah (KTP dan Kartu Keluarga); Surat Perintah Pemberangkatan Penugasan/Perjuangan; Surat Perintah Kembali dari Penugasan; Keterangan para saksi sejarah atau rekan seperjuangan. (**)



