By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Curi HP di Masjid, Seorang Pria Dibekuk Polisi
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Hukum > Curi HP di Masjid, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Curi HP di Masjid, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Redaksi
Redaksi
Published: 27 Juni 2022
Bagikan
Curi HP di Masjid, Seorang Pria Dibekuk Polisi

TARAKAN – Seorang pria nekat melakukan aksi pencurian sebuah handphone siang bolong di salah satu masjid di kota Tarakan akhirnya dibekuk pihak kepolisian.
Pria tersebut beriinisial YO yang melakukan aksi pencurian di masjid dibilangan Jalan Imam Bonjol RT 21, Kelurahan Pamusian. YO melakukan pencurian pada siang hari sekitar pukul 14.00 wita yang terjadi pada Senin, 30 Mei 2022 lalu.

“Pelaku ini sudah situasi sekitar dan sempat mandi di lokasi masjid. Saat ada kesempatan melihat korban sedang tidur usai salat Dzuhur, pelaku ini datang ke masjid dan memang sudah ada niat mau melakukan pencurian,” terang Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Gian Evla Tama belum lama ini.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Lanjutnya, kata Gian, saat melihat korban tertidur pulas dan melihat handphone ditangan koban, pelaku dengan modus berbaring disamping korban dan menarik handphone milik korban dengan pelan dan pergi keluar masjid.

“Handphone merek samsung milik korban ini sempat satu hari berada di tangan pelaku. Setelah ada laporan, kami langsung mengamankan pelaku di daerah Kampung Enam, jadi dia baru keluar rumah berniat menjual handphonenya tapi keburu ditangkap. Belum sempat ditawarkan juga,” tuturnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dikatakan Gian, aksi pencurian ini dilakukan YO guna memenuhi kehidupan kesehariannya, pelaku YO juga merupakan residivis Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Atas tindakan tidak terpuji YO, ia disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” demikian Kapolsek Tarakan Timur.

Anda Mungkin Juga Menyukai

PRI Klaim Kadar Limbah Buangan Sudah Standar Normal
Pengusaha Perempuan Perlu Bekal Kompetensi yang Cukup
Tidak Ada Habis, Lagi Peredaran Kosmetik Ilegal Terungkap
Langgar Kode Etik, 1 Personil Polres Tarakan Dipecat
Upaya Tukar Guling Lahan SDN 009 dan Bandara Capai Tahap Administrasi
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pemusnahan Barang Ilegal, Pemkot Tarakan Ungkap Komitmen Jaga Integritas Ekonomi
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Pimpin Jumpa Pagi, Tekankan Optimalisasi Aset dan Penyerapan Anggaran
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp653 Juta, Tegaskan Komitmen Lawan Peredaran Barang Terlarang
Berita Hukum & Kriminal Prov. Kaltara Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Hadiri Penutupan MTQ XXI Kecamatan Tarakan Barat
Pemkot Tarakan
3 November 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber