By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Banyak Perusahaan Menunggak Pajak Reklame, Begini Jumlah Tunggakan Pajaknya
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Banyak Perusahaan Menunggak Pajak Reklame, Begini Jumlah Tunggakan Pajaknya

Banyak Perusahaan Menunggak Pajak Reklame, Begini Jumlah Tunggakan Pajaknya

Redaksi
Redaksi
Published: 23 Februari 2022
Bagikan
Banyak Perusahaan Menunggak Pajak Reklame, Begini Jumlah Tunggakan Pajaknya

TARAKAN – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Tarakan melaporkan tunggakan pembayaran pajak reklame perusahaan hingga akhir 2021 mencapai sekitar Rp 48 miliar rupiah.
Setiap tahunnya tunggakan tersebut terus bertambah karena pembayaran tidak dapat dilunasi setiap tahunnya.

Saat dimonfirmasi, Kasi Penagihan dan Keberatan BPKAD Kota Tarakan Bambang Darmawan menjelaskan, tunggakan pembayaran Pajak Reklame di tahun 2020 mencapai Rp 1,9 miliar. Namun, yang bisa dibayarkan hanya Rp 800 juta rupiah di tahun 2021.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Rata-rata sebagian besar perusahaan yang menunggak berasal dari luar Kaltara. Koordinasi hanya lewat WA untuk vendor-vendor di Jakarta dan Surabaya, Balikpapan yang berkantor di sana,”bebernya, (12/02).

Lanjutnya, hal itulah yang menjadi kendala pihak BPKPAD pada proses penagihan. Menurutnya, hal ini menjadi evaluasi untuk dibenahi kedepannya. Ditegaskannya, sesuai Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, WP wajib membayarkan pajaknya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Ada item pajak lain yang mengalami tunggakan selain reklame. misalnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Keseluruhan item pajak terakhir tercatat di 2020 ada sekitar Rp 54 miliar. Di tahun 2021 utang sudah ditekan jadi Rp 48 miliar,”tukasnya.

Dibeberkannya, hal itu karena adanya penghapusan denda pajak yang dikeluarkan oleh Wali Kota Tarakan. Ia menyebutkan, ada dampak positif dari program tersebut meski tak bisa diadakan setiap tahun.

“Proses penagihan, masing-masing WP disurati. Kemudian jika ada yang menunggak dan malas membayar, kami melibatkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tarakan untuk mediasi,”tukasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Pintu Gedung Ramayana Disegel, Begini Kronologinya
Ekonomi Kaltara Diproyeksi Membaik di Akhir Tahun
Pastikan Keamanan Proses Pemilu, Polres Tarakan Kawal Rekapitulasi Suara
Volume Sampah Terus Bertambah, Sadari Resiko Pekerja Semakin Besar
Masuk ke Area Penampungan Minyak, Seekor Buaya Dievakuasi
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Wali Kota Tarakan Hadiri Penutupan MTQ XXI Kecamatan Tarakan Barat
Pemkot Tarakan
3 November 2025
Wali Kota Tarakan Buka Muscab VI KKM Bone, Tekankan Peran Paguyuban dalam Persatuan
Pemkot Tarakan
3 November 2025
Pengemudi Online Dorong Kerja Sama dengan Bandara dan Pelabuhan
Ekonomi
3 November 2025
UMKM Maju, Budaya Lestari: KKB 2025 Jadi Wadah Sinergi dan Akses Pasar
Bank Indonesia Berita Ekonomi Prov. Kaltara Tarakan
3 November 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber