By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Bakal Berikan Penghargaan Untuk Warga dan Instansi yang Tertib KCKR
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Advertorial > Bakal Berikan Penghargaan Untuk Warga dan Instansi yang Tertib KCKR

Bakal Berikan Penghargaan Untuk Warga dan Instansi yang Tertib KCKR

Redaksi
Redaksi
Published: 14 Juni 2022
Bagikan
Bakal Berikan Penghargaan Untuk Warga dan Instansi yang Tertib KCKR

TANJUNG SELOR – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan memberikan penghargaan kepada penerbit dan produsen karya rekam, juga instansi yang tertib menyerahkan karya cetak dan karya rekam (KCKR) yang diterbitkan.

Tak hanya itu, penghargaan yang dimulai tahun ini tersebut, juga akan diberikan kepada masyarakat umum yang berperan dan mendukung kewajiban serah simpan karya cetak dan rekam. Utamanya lagi, untuk karya cetak dan karya rekam yang mengangkat konten lokal.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kepala DPK Kaltara Ramli menyampaikan, bahwa pemberian penghargaan kepada para penerbit dan produsen karya rekam tersebut bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor. 13 Tahun 2018, tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam. Atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Deposit 2018.

Dalam aturan UU tersebut, para penerbit dan produsen karya rekam diwajibkan menyerahkan karya yang diterbitkan untuk disimpan sebagai koleksi Perpusnas. Atau kalau di daerah melalui Perpusda.

- Advertisement -
Ad imageAd image

UU Deposit mengamanatkan para penerbit dan pelaku usaha rekaman untuk menyerahkan karya kepada perpustakaan nasional untuk disimpan sebagai aset negara dan dilayankan kepada masyarakat, dan dilestarikan sebagai bagian budaya.

“Selama ini kita akui, penerbit dan produsen karya rekam di Kaltara belum menyetor karyanya ke kita. Padahal sesuai undang-undang itu wajib. Makanya melalui pemberian penghargaan ini, harapannya bisa meningkatkan kesadaran bagi penerbit, dan instansi lainnya untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekamnya,” kata Ramli.

Melalui ini pula, lanjutnya, untuk menyamakan persepsi terhadap implementasi amanat undang-undang tersebut kepada semua stakeholder dan para penerbit, serta produsen karya rekam di seluruh Kaltara.

“Ini termasuk juga sebagai bagian tugas kami sebagai instansi yang ditunjuk melaksanakan penghimpunan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan karya cetak dan karya rekam di Kaltara,” ujarnya lagi.

Dia menambahkan, pemberian penghargaan akan dilakukan pada akhir tahun 2022 ini. Bagi penerbit, produsen karya rekam, instansi pemerintah, badan usaha dan juga masyarakat umum bisa menyerahkan karya cetak dan karya rekamnya ke DPK Kaltara mulai saat ini.

“Penghargaan ini juga sebagai bentuk apresiasi kepada mitra kami, baik itu penerbit, instansi lainnya yang ikut mengembangkan literasi karya anak bangsa dan pengembangan budaya baca dan literasi di Kalimantan Utara,” kata Ramli lagi.

Sementara itu, H Syahrullah Nursalim, staf ahli bidang aparatur, pelayanan publik dan kemasyarakatan Pemprov Kaltara dalam diskusi giat KCKR menuju lestari konten lokal mengatakan, bahwa indikator kinerja utama (IKU) DPK Kaltara, salah satunya adalah terkait jumlah prosentase penerbit dan produsen karya rekam yang telah menyerahkan hasil KCKR.

Sejauh ini, diakuinya, jumlah penerbit dan produsen yang sudah menyerahkan KCKR sangat minim.

Untuk itu, Syahrullah berharap agar para penerbit dan produsen bisa terpacu untuk bisa melaksanakan UU no. 13/2018 dengan sebaik-baiknya.

“Kami berharap, melalui kegiatan ini akan memacu penerbit produsen karya cetak dan karya rekam, instansi pemerintah maupun swasta, serta masyarakat di Kaltara untuk lebih berkontribusi lagi kepada bangsa dan negara,” pintanya.

Dia menambahkan, tak hanya karya penerbitan resmi, termasuk yang menulis opini di koran atau media massa lainnya juga wajib setor untuk dibuat bibliografi dan katalog induk daerah. (dkisp)

Anda Mungkin Juga Menyukai

333 Kontingen KTT Diberangkatkan Mengikuti Porprov I Kaltara
Gubernur Hadiri Haul Guru Tua
Warga Antusias Saksikan Balap Perahu dan Ketinting ‘Festival Sungai Kayan
Tingkatkan Kapasitas Penyidik, Pemprov Latih 30 PPNS
Dinilai Matang, Gubernur Siap Sambut Kunjungan Presiden
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pemusnahan Barang Ilegal, Pemkot Tarakan Ungkap Komitmen Jaga Integritas Ekonomi
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Pimpin Jumpa Pagi, Tekankan Optimalisasi Aset dan Penyerapan Anggaran
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp653 Juta, Tegaskan Komitmen Lawan Peredaran Barang Terlarang
Berita Hukum & Kriminal Prov. Kaltara Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Hadiri Penutupan MTQ XXI Kecamatan Tarakan Barat
Pemkot Tarakan
3 November 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber