By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Arvan Tagih Janji Kompensasi, Abdul Kadir Terancam PAW
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Prov. Kaltara > Arvan Tagih Janji Kompensasi, Abdul Kadir Terancam PAW

Arvan Tagih Janji Kompensasi, Abdul Kadir Terancam PAW

Redaksi
Redaksi
Published: 20 Januari 2023
Bagikan

TARAKAN – Ancaman Pergantian Antar Waktu (PAW) menghantui Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan yang merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) dari dapil Tarakan Tengah yakni Abdul Kadir.

Sanksi PAW menanti yang bersangkutan lantaran diduga belum membayar kompensasi kepada calon legislatif (Caleg) yang tidak terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sekjen DPW PAN Kaltara, Makbul mengatakan, DPP PAN telah menginstruksikan kepada seluruh anggota DPRD fraksi PAN baik di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota untuk memberikan penghargaan atau kompensasi kepada kader yang ikut menghantarkan mereka jadi anggota DPRD.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Hal tersebut tertuang dalam surat nomor PAN/A/KU-SJ/037/VIII/2020 ditandatangi langsung oleh Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno tertanggal 24 Agustus 2020 Perihal tata cara kompensasi/penghargaan kepada caleg tidak terpilih hasil pemilu 2019.

Disebutkan Makbul, tidak semua caleg menerima kompensasi ini. Hanya caleg yang memperoleh suara minimal 10 persen dari total keseluruhan dari Dapil masing-masing yang berhak mendapatkan uang kompensasi.

“DPP memberikan ketegasan agar anggota DPRD segera membayar uang kompensasi dengan batas waktu paling lambat 2 tahun setelah dilantik maka DPP PAN akan memberikan sanksi berupa PAW,” tegasnya.

Sementara itu, ketua DPD PAN Tarakan Khaerudin Arief Hidayat mengatakan, yang bersangkutan sudah diberikan surat peringatan pada Februari 2022 lalu namun tidak ada tindaklanjut sampai sekarang.

“Sudah menyurat ke anggota DPRD yang bersangkutan. Kalau sudah diperingatkan lalu dengan waktu tertentu dianggap tidak mengindahkan maka kami akan melakukan rapat mengambil tindakan. Tentunya berkonsultasi dengan DPW,” tegasnya.

Mantan Wakil Walikota Tarakan ini menyebutkan, pihaknya akan meminta rekomendasi dari DPW kemudian melakukan rapat pleno di DPD.

“Berdasarkan surat edaran dari DPP menyebutkan bahwa siapapun yang terpilih harus memberikan kompensasi,” tuturnya.

Menggapai hal tersebut, Anggota DPRD Tarakan Abdul Kadir tidak ingin berkomentar banyak. Pihaknya masih akan berkomunikasi dengan DPD dan DPW PAN.

“Saya no komen dulu, ini masalah internal partai. Kami akan bahas dengan DPD dan DPW,” singkatnya.

Terpisah, Caleg yang tidak lolos dalam Pemilu 2019 Dapil Tarakan Tengah Arvan Taufik Arsyad yang memperoleh suara 905 mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima uang kompensasi dari kader PAN yang duduk di DPRD Tarakan.

“Suara saya 905 sampai detik inipun tidak ada uang kompensasi yang diberikan dan itu ada aturannya yang ditegaskan oleh DPP bahwa diwajibkan memberikan kompensasi kepada caleg yang tidak terpilih,” ujar Arvan.

Ia menyebutkan, sebelumnya telah berkoordinasi dengan anggota DPRD yang terpilih namun tidak ada respon. Sesuai aturan kompensasi diberikan sejak dilantik sampai 2 tahun, namun saat ini waktu penyelesaian kompensasi sudah melewati 2 tahun.

Adapun besaran kompensasi yang diberikan sesuai aturan minimal Rp 20.000 kali jumlah suara untuk caleg DPRD Kabupaten/Kota dan Rp 15.000 kali jumlah suara untuk Caleg DPRD Provinsi. Arvan berharap aturan yang ditegaskan oleh DPP tetap dijalankan, yakni sanksi pergantian antar waktu.

“Tegakkan aturan yang sudah diterapkan oleh DPP adalah pergantian antara waktu,” tegasnya.

Menanggapi terkait persoalan ini, Rahmat Majid Gani selaku Ketua MPP DPW PAN Kaltara mengatakan, kompensasi wajib diberikan oleh anggota DPRD kepada Caleg yang tidak terpilih.

“Itu pernah saya alami dan saya lakukan pembayaran, sesuai dengan ketentuan yang di buat bersama,” katanya.

Ia mengungkapkan, jika yang bersangkutan memanage keuangan dengan baik maka tidak sampai 2 tahun semua itu bisa diselesaikan. Terlebih, nominal yang akan dibayar tidak begitu besar.

“Kalau dia hitung dengan baik tidak sampai dua tahun selesai,” pungkasnya. (sha)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Kampus Turun ke Warga, Edukasi Obat Tradisional dan Pemeriksaan Gratis
Perkebunan dan Tanaman Pangan Pengaruhi Pendapatan Petani
Terdesak Kebutuhan Hidup, Dua Wanita Nekat Jadi Kurir Narkoboy
Kuliah Umum Politeknik Kaltara Dorong Mahasiswa Kembangkan Green Healthpreneur di Bumi Paguntaka
PMTI Kaltara Tekankan Kualitas SDM dan Semangat Persaudaraan Dalam Membangun Daerah
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Penumpang Pelabuhan Lonjak Tajam Selama Ops Ketupat Kayan 2026
Kaltara
27 Maret 2026
Arus Balik Lebaran di Bandara Juwata Tarakan Diprediksi Meningkat pada Sabtu dan Minggu
Berita Prov. Kaltara Tarakan
27 Maret 2026
Indonesia–Malaysia Perkuat Komitmen: Kaltimtara Beraksi #2 Jadi Tonggak Kolaborasi Pemuda Lintas Negara
Berita Internasional Nasional Prov. Kaltara
25 Maret 2026
Jufri Budiman Dorong Penguatan Peternakan Ayam Petelur Lokal di Kaltara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
25 Maret 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber