By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : APBD Harus Gunakan Produk Dalam Negeri
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Advertorial > APBD Harus Gunakan Produk Dalam Negeri

APBD Harus Gunakan Produk Dalam Negeri

Redaksi
Redaksi
Published: 20 Juni 2022
Bagikan
APBD Harus Gunakan Produk Dalam Negeri

TANJUNG SELOR – Penggunaan produk dalam negeri membangkitkan UMKM serta mempercepat pengadaan barang dan jasa. Aparat pemerintah daerah juga terhindar dari potensi pelanggaran hukum.

Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum meminta kepada perangkat daerah agar realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) menggunakan produk dalam negeri.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Hal itu dilakukan untuk mendukung Gerakan Nasional “Bangga Buatan Indonesia” yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Gubernur menuturkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia merupakan kebijakan positif untuk mendorong produksi dan konsumsi produk dalam negeri.

Manfaatnya, untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mencintai produk buatan dalam negeri, terutama karya usaha mikro, kecil dan menengah maupun koperasi lokal.

“Kebijakan ini sangat positif mendorong produksi dan penggunaan barang dalam negeri,”jelas Gubernur.

Kebijakan ini, kata Gubernur merupakan sebagai tindak lanjut diterbitkannya surat edaran bersama (SEB) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menerbitkan dua Surat Edaran Bersama (SEB). SEB pertama terbit pada 11 Mei 2021 dengan Nomor 027/2929/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sedangkan SEB kedua dengan nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah. Kedua SEB itu merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengadaan barang dan jasa.

“Karena itu, kita juga harus bisa melaksanakan Gerakan ini, paling tidak pembelian dalam negeri berdasarkan SEB tersebut, pembelian barang dalam negeri dengan prosentase 40 persen,”jelasnya.

Gubernur mengungkapkan, berdasarkan informasi Kemendagri, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan paling sedikit 40 persen anggaran pengadaan barang dan jasa dalam APBD membeli produk dalam negeri.

“Kalau ada pengajuan APBD dari daerah, lampirannya harus dilihat apakah sudah mencantumkan rencana pembelian barang dalam negeri yang 40 persen. Kalau tidak ada akan ditolak Kemendagri,”terangnya.

Gubernur mengungkapkan, kebijakan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo melalui Gerakan Bangga Buatan Indonesia memiliki banyak keunggulan.

Selain membangkitkan perekonomian di sektor UMKM daerah, kebijakan itu juga bakal memacu percepatan pengadaan barang dan jasa.

“Penting sekali menjaga agar uang tetap beredar di dalam negeri karena berbelanja di dalam negeri ikut membangkitkan UMKM,”tuturnya.

Ia menambahkan, penggunaan produk dalam negeri bakal membantu jajaran pemerintah daerah terhindar dari potensi pelanggaran hukum. Lebih dari itu, pembelian barang dan jasa melalui e-Katalog dapat pula membantu pemerintah daerah mengetahui harga barang dan jasa secara terukur dan transparan.

Dikatakannya, ribuan item produk lokal UMKM akan dimasukkan ke dalam e-Katalog supaya mudah diakses untuk pembelian kebutuhan barang dan jasa.

“e-Katalog dapat mengantisipasi celah korupsi, mempercepat realisasi belanja barang dan jasa, serta meningkatkan pendapatan masyarakat melalui UMKM,”katanya.

Dia mengingatkan, butuh komitmen dari para pemangku kepentingan merealisasikan kebijakan tersebut, sehingga Gerakan Bangga Buatan Indonesia menjadi aksi nyata yang diimplementasikan di semua level pemerintahan.

Pemerintah kabupaten/kota juga diminta bersikap transparan dan mengedapankan akuntabilitas dalam tata kelola pengadaan barang/jasa. (dkisp)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Sekprov Terima Kedatangan Sesdilu
Tenaga Kesehatan Jadi Sasaran Utama Booster Kedua
Pemprov Kaltara Laksanakan Upacara Peringati Haornas ke-39
Berlangsung Meriah, Gubernur Tutup Benuanta Fest 2K22
Bangun Sarana Transportasi Kelas Dunia, Pemprov Teken MoU dengan Perusahaan Negeri Tirai Bambu
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Penumpang Pelabuhan Lonjak Tajam Selama Ops Ketupat Kayan 2026
Kaltara
27 Maret 2026
Arus Balik Lebaran di Bandara Juwata Tarakan Diprediksi Meningkat pada Sabtu dan Minggu
Berita Prov. Kaltara Tarakan
27 Maret 2026
Indonesia–Malaysia Perkuat Komitmen: Kaltimtara Beraksi #2 Jadi Tonggak Kolaborasi Pemuda Lintas Negara
Berita Internasional Nasional Prov. Kaltara
25 Maret 2026
Jufri Budiman Dorong Penguatan Peternakan Ayam Petelur Lokal di Kaltara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
25 Maret 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber