By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : 97 PNS Kaltara Masuki Purna Tugas
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > BKD (Badan Kepegawaian Daerah) > 97 PNS Kaltara Masuki Purna Tugas

97 PNS Kaltara Masuki Purna Tugas

Redaksi
Redaksi
Published: 23 Juli 2023
Bagikan

TANJUNG SELOR – Tidak hanya mengurusi tentang pengusulan dan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) juga fokus pada pengurusan berkas ASN yang akan memasuki purna tugas.

Tercatat hingga 20 Juli 2023, ASN yang masuk purna tugas baik pengusulan maupun surat keputusan (SK) terbit yang menyatakan ASN Pemprov Kaltara telah pensiun mencapai puluhan orang.

Pelaksana Tugas Kepala BKD Provinsi Kaltara, Andi Amriampa melalui Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Arya Mulawarman menjelaskan, ASN yang masuki Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kini dalam kepengurusan berkas pensiun.

“Jumlahnya yang tercatat di sistem mencapai 97 usulan,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Kamis 20 Juli 2023.

Data yang ada, selain karena batas usia bekerja telah selesai didapati juga ASN yang dinyatakan pensiun karena meninggal dunia.

Batas usia pensiun (BUP) sendiri bervariasi, untuk PNS yang bekerja sebagai dokter atau guru maka pensiunnya di usia 60 tahun, begitu juga jika eselon II sekelas kepala dinas, kepala biro, staf ahli dan lainnya juga 60 tahun.

“Kecuali jabatan fungsional atau pangkatnya eselon III maka pensiun di usia 58 tahun, tapi sebelum pensiun sempat naik jadi madya maka pensiun di usia 60 tahun,” terangnya.

Dia menambahkan untuk para pegawai yang akan pensiun atau lainnya, jika ingin mengetahui proses berkasnya disarankan untuk membuka website yang telah disiapkan oleh BKD Kaltara yang bernama https://s.id/infopengadaandanpensiun.(adv)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Cuti Melahirkan untuk ASN Diberikan Selama 3 Bulan, Sampai Anak Ketiga
Sail Away Perdana PT. Kayan LNG Nusantara, Potensi Devisa Bagi Kaltara
Sambut Pemilu Serentak 2024, Ormas Diminta Ikut Jaga Kondusifitas dan Cegah Peredaran Narkoba
Cegah Tindak Pidana Korupsi, Gubernur Ingin Supervisi KPK Digelar Secara Rutin
40 Pelajar Calon Paskibra Kaltara Mulai Pra Pemusatan Latihan
TAGGED:gubernur kaltaraPemprov kaltarazainal a paliwang
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lakalantas di Kota Tarakan Menurun Drastis. Kasatlantas Polres Tarakan Imbau Keselamatan Berkendara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Herman Hamid : DPC Kota Tarakan Komitmen Mengawal Aspirasi Masyarakat
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Yansen : Partai Demokrat Komitmen untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Bangsa
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Kampung Satu Skip, Manager PLN Tarakan : Tidak Ada Kompensasi.
Berita Ekonomi Energi Prov. Kaltara Tarakan
7 September 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber