By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : 97 PNS Kaltara Masuki Purna Tugas
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > BKD (Badan Kepegawaian Daerah) > 97 PNS Kaltara Masuki Purna Tugas

97 PNS Kaltara Masuki Purna Tugas

Redaksi
Redaksi
Published: 23 Juli 2023
Bagikan

TANJUNG SELOR – Tidak hanya mengurusi tentang pengusulan dan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) juga fokus pada pengurusan berkas ASN yang akan memasuki purna tugas.

Tercatat hingga 20 Juli 2023, ASN yang masuk purna tugas baik pengusulan maupun surat keputusan (SK) terbit yang menyatakan ASN Pemprov Kaltara telah pensiun mencapai puluhan orang.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pelaksana Tugas Kepala BKD Provinsi Kaltara, Andi Amriampa melalui Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Arya Mulawarman menjelaskan, ASN yang masuki Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kini dalam kepengurusan berkas pensiun.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Jumlahnya yang tercatat di sistem mencapai 97 usulan,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Kamis 20 Juli 2023.

Data yang ada, selain karena batas usia bekerja telah selesai didapati juga ASN yang dinyatakan pensiun karena meninggal dunia.

Batas usia pensiun (BUP) sendiri bervariasi, untuk PNS yang bekerja sebagai dokter atau guru maka pensiunnya di usia 60 tahun, begitu juga jika eselon II sekelas kepala dinas, kepala biro, staf ahli dan lainnya juga 60 tahun.

“Kecuali jabatan fungsional atau pangkatnya eselon III maka pensiun di usia 58 tahun, tapi sebelum pensiun sempat naik jadi madya maka pensiun di usia 60 tahun,” terangnya.

Dia menambahkan untuk para pegawai yang akan pensiun atau lainnya, jika ingin mengetahui proses berkasnya disarankan untuk membuka website yang telah disiapkan oleh BKD Kaltara yang bernama https://s.id/infopengadaandanpensiun.(adv)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Sidak RSUD, Gubernur Minta Fasilitas Digunakan Sesuai Peruntukan
Komitmen Bersama untuk Mewujudkan Pemilu Damai Tahun 2024
Gubernur Zainal Harap KONI Kaltara Tuai Prestasi di PON Aceh-Sumut
Gubernur Launching Penerbangan Bersubsidi ke wilayah Perbatasan dan 3T
Wujudkan Provinsi Mandiri Pangan, Tim Terpadu KLHK Lakukan Kajian Usulan Perubahan Alih Fungsi Kawasan Hutan
TAGGED:gubernur kaltaraPemprov kaltarazainal a paliwang
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Penumpang Pelabuhan Lonjak Tajam Selama Ops Ketupat Kayan 2026
Kaltara
27 Maret 2026
Arus Balik Lebaran di Bandara Juwata Tarakan Diprediksi Meningkat pada Sabtu dan Minggu
Berita Prov. Kaltara Tarakan
27 Maret 2026
Indonesia–Malaysia Perkuat Komitmen: Kaltimtara Beraksi #2 Jadi Tonggak Kolaborasi Pemuda Lintas Negara
Berita Internasional Nasional Prov. Kaltara
25 Maret 2026
Jufri Budiman Dorong Penguatan Peternakan Ayam Petelur Lokal di Kaltara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
25 Maret 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber